Presiden Kampanye, Emang Boleh?
Oleh: Nunung Handayani SH MH
(Advokat pada Kantor Lumbung Hukum)
BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Publik Tanah Air, sedang ramai membicarakan pernyataan Jokowi yang menyebut seorang Presiden dan Menteri boleh kampanye dan memihak. Dengan catatan, tidak menggunakan fasilitas negara.
Hal ini diungkapkan Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Jokowi menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Lantas, bagaimana aturan hukumnya soal presiden ataupun pejabat lain berkaitan dengan kampanye? Apakah ada di UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.
Hal ini dituangkan dalam Pasal 299 UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”
Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Lalu di Pasal 300 juga menyebut bahwa presiden dan wapres yang ikut pemilu wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
Pada Pasal 302 dan 303 kemudian mengatur bahwa cuti menteri dan kepala daerah yang untuk kampanye dapat diberikan kepada menteri dan kepala daerah selama satu hari tiap minggunya di luar hari libur.
Sedangkan untuk hari libur menjadi hari bebas untuk menteri dan kepala daerah berkampanye. Cuti untuk menteri diberikan oleh presiden, sementara cuti untuk kepala daerah diberikan oleh menteri dalam negeri.
Kemudian di Pasal 304 dan 305 turut mengatur pula terkait sejauh mana fasilitas negara dapat dipakai oleh pejabat negara dalam berkampanye.
Secara umum, fasilitas negara dilarang digunakan, tetapi ada sejumlah pengecualian.
Berikut bunyi pasal 304 dan 305
Pasal 304 Ayat (1) Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Pasal 305 Ayat (3) Calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Secara ketentuan undang-undang, keterlibatan presiden dalam kampanye memang tidak menabrak ketentuan Pasal 281 UU Pemilu, selama melakukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. Akan tetapi, persoalannya adalah bukan persoalan normatif perundang-undangan tetapi etika dan moral berpolitik.
Terlepas dari hal tersebut, perlu diperhatikan bahwa dalam pemilu, presiden seyogianya haruslah bersikap netral tanpa berpihak kepada salah satu peserta pemilu tertentu, agar pemilu dapat terselenggara secara demokratis, jujur, dan adil.
Hal ini mengingat presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dan kepala negara sesuai dengan amanat konstitusi. Khusus perihal pemilu, dalam UU Pemilu beberapa ketentuannya menuntut presiden untuk menjaga netralitasnya.