Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan, Diduga Langgar Izin dan Tata Ruang

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor meminta pembangunan Hotel Prima Katulampa dihentikan setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.

Permintaan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Jumat (5/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kecamatan Bogor Timur.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, mengatakan rapat dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas pembangunan hotel tersebut.

Baca juga  Pakar IPB Jelaskan Fakta Ilmiah Fenomena Ketindihan Saat Tidur

Menurutnya, DPRD perlu memastikan seluruh proses pembangunan di Kota Bogor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait aspek perizinan dan tata ruang.

“Rapat ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status perizinan serta memastikan regulasi ditegakkan demi menjaga ketertiban tata ruang di Kota Bogor,” kata Ahmad Aswandi.

Ia menegaskan, pengawasan dari perangkat daerah teknis dan penegak peraturan daerah harus diperkuat agar tidak ada pembangunan yang berjalan tanpa izin resmi.

“Pengawasan dari PUPR maupun Satpol PP sangat penting, terutama ketika ditemukan pembangunan yang berjalan tanpa mengantongi izin,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengungkapkan hasil penelusuran bersama dinas terkait menunjukkan tidak adanya izin operasional hotel atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima.

Baca juga  Insan BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota Berikan Bantuan Fasilitas ke Musholla SMKN 4 Bogor

Berdasarkan keterangan DPMPTSP Kota Bogor, izin yang tercatat hanya berupa izin perseorangan yang digunakan sebagai pusat pelatihan atau training center sejak tahun 2018.

“Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanyalah izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center sejak tahun 2018,” ungkap Abdul Rosyid.

Selain persoalan izin operasional, Dinas PUPR Kota Bogor juga menyampaikan bahwa bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, lokasi pembangunan berada di kawasan yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperuntukkan sebagai zona permukiman.

“Dari PUPR menyampaikan secara PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, daerah sana memang tidak diperkenankan untuk pembangunan hotel. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan itu harus dihentikan,” tegasnya.

Baca juga  Ini Perolehan Suara Pilkada di 8 Daerah Jabar versi KPU Sampai Senin Pukul 01.30 WIB

Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Satpol PP untuk segera mengambil langkah lanjutan. Abdul Rosyid menilai peringatan yang telah diberikan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak pengembang sehingga perlu tindakan yang lebih tegas.

“Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, baru dilakukan ke depan entah itu penyegelan atau pemasangan plang,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top