Kota Bogor

Pendaftaran Calon Ketua Kadin Kota Bogor Dibuka, SC Tegaskan Proses Seleksi Transparan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Tahapan pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor periode 2026-2031 resmi dimulai. Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Kota Bogor membuka pendaftaran sekaligus pengambilan formulir bagi para bakal calon ketua yang akan bertarung dalam forum tertinggi organisasi tersebut.

Ketua SC Mukota VIII Kadin Kota Bogor, Ridhani Agustina atau Dhani Rose mengatakan, proses pendaftaran telah berlangsung sejak 29 Mei dan akan ditutup pada 10 Juni 2026. Setelah itu, panitia akan menerima pengembalian formulir beserta dokumen persyaratan hingga 16 Juni 2026.

“Untuk pembukaan pendaftaran bakal calon ketua Kadin itu dimulai dari tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan 10 Juni 2026. Selanjutnya, batas akhir pengembalian aplikasi beserta berkasnya ditetapkan pada 10 Juni hingga 16 Juni 2026,” ujar Dhani Rose di Graha Kadin Kota Bogor, Kelurqhan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Jumat (5/6/2026).

Baca juga  Ini Kata Joko Purwanto Soal Keberhasilan Jokowi Ambil Alih Freeport

Menurutnya, seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi secara menyeluruh sebelum panitia mengumumkan daftar calon yang memenuhi syarat.

“Setelah itu kita umumkan yang lolos atau tidak dari verifikasi tersebut. Rencananya seminggu sebelum hari H pelaksanaan Mukota, tepatnya pada 18 Juni 2026,” katanya.

Dalam proses pencalonan, SC menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. Selain harus memiliki KTP Kota Bogor dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin yang masih aktif, setiap kandidat juga diwajibkan memiliki rekam jejak organisasi yang memadai.

Dhani menjelaskan, terdapat syarat khusus yang menjadi perhatian utama, yakni kepemilikan KTA Kadin selama dua tahun berturut-turut tanpa terputus.

“Calon harus memiliki pengalaman organisasi minimal tiga tahun. Namun, ada hal khusus dan spesifik untuk pencalonan Ketua Kadin ini, yaitu kepemilikan KTA harus dua tahun berturut-turut tanpa putus. Jika ditarik mundur, artinya yang bersangkutan harus sudah aktif menjadi anggota sejak tahun 2024,” tegasnya.

Baca juga  Kadin dan Pemkot Bogor Gelar Jalan Sehat dan Festival Kuliner Legendaris, Sediakan Ribuan Porsi Makanan Gratis

Selain itu, calon ketua juga harus memiliki pengalaman sebagai pengurus organisasi perusahaan atau himpunan pengusaha sekurang-kurangnya dua tahun. Persyaratan tersebut dinilai penting untuk memastikan calon memiliki kapasitas dalam memimpin organisasi dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha.

Pada pelaksanaan Mukota VIII nanti, panitia juga menerapkan ketentuan biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp350 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni 50 persen saat pengambilan formulir dan sisanya ketika berkas pendaftaran dikembalikan.

Dhani memastikan mekanisme tersebut disertai aturan yang jelas terkait pengembalian dana. Menurutnya, peserta yang tidak lolos tahap verifikasi akan menerima kembali seluruh biaya pendaftaran yang telah disetorkan.

“Nanti uang itu dibayarkan pada saat pengambilan formulir, kemudian 50 persen sisanya pada saat pengembalian berkas. Kita verifikasi, kalau yang bersangkutan lolos sebagai calon, uang itu tidak dikembalikan. Namun, jika ternyata tidak lolos verifikasi, uang pendaftaran akan dikembalikan penuh,” jelasnya.

Baca juga  Plaza Bogor di Surken Bakal Dibongkar

Lebih lanjut, Dhani berharap Mukota VIII tidak hanya menghasilkan pemimpin baru, tetapi juga melahirkan gagasan segar untuk memperkuat kolaborasi antarpelaku usaha di Kota Bogor.

“Harapannya, melalui cara ini dan melihat kondisi hari ini di Kota Bogor, kita ingin ada kreasi baru dan hubungan yang lebih baik lagi di antara dunia usaha. Intinya, Mukota inilah yang menjadi arena kedaulatan tertinggi untuk organisasi kita,” ungkapnya.

Sebagai forum tertinggi organisasi, Mukota VIII Kadin Kota Bogor juga akan menerapkan pengaturan peserta secara ketat. Hanya anggota yang berstatus peserta dan memiliki KTA aktif yang diperbolehkan masuk ke ruang pemilihan serta menggunakan hak suara, sementara peninjau tidak diperkenankan memasuki area pemungutan suara demi menjaga ketertiban dan independensi proses pemilihan. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top