Segel Dibuka, Kantor Kelurahan Kencana Kembali Layani Masyarakat
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor kembali membuka pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan ini dilakukan setelah segel dibuka.
Hal ini dikemukakan Camat Tanah Sareal, Sahib Khan di Bogor, Selasa (5/1/2021).
“Pelayanan di Kantor Kelurahan Kencana tetap berjalan seperti biasa meski awalnya pintu depan disegel,” kata Sahib Khan.
Sahib Khan mengatakan segel dibuka sekira pukul 13.30 WIB oleh Oktrifian selaku pengacara non litigasi H. Edyson.
“Rabu (6/1/2021) siang, nanti kita akan undang mediasi perwakilan warga maupun pihak terkait,” kata Sahib Khan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan akan mempelajari dan mendalami gugatan perkara perdata dugaan kasus sengketa tanah Kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal yang disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Pasalnya, hingga saat ini masih proses mediasi masih berjalan dan belum ada putusan dari Pengadilan Negeri Bogor.
“Penyegelan Kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal yang dilakukan oleh pihak H. Edyson sejak Minggu (3/1/2021) kemarin, akan menjadi pertimbangan Pemkot Bogor dalam mengambil sikap,” kata Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Senin (4/1/2021).
Alma mengatakan, pihaknya telah memperoleh keterangan terkait penyegelan itu, Penggembokan pagar atau penyegelan Kantor Kelurahan Kencana telah diakui oleh seorang anggota ormas saat diskusi di ruang rapat Kelurahan Kencana yang dihadiri Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Tanah Sareal, Kapolsek Tanah Sareal, Koramil dan beberapa tokoh warga sekitar.
“Tindakan menyegel Kantor Kelurahan adalah perbuatan yang melanggar hukum, dan ini harus diberi konsekuensi sebagai tindakan main hakim sendiri. Sebagai negara hukum kita semua harus tunduk pada aturan tidak boleh bertindak semena-mena,” tegas Alma.
Dia menilai, perihal klaim sepihak yang disampaikan oleh pihak penggugat dinilai sangat prematur.
Sebab, sengketa ini belum ada putusan Pengadilan. Tindakan yang berlebihan seperti yang dilakukan penggugat sangat mengganggu ketertiban umum, ketentraman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karenanya diharapkan kesadaran pihak H. Edyson agar penyegelan fasilitas pemerintah segera dibuka, sehingga aparatur kelurahan dapat melayani warga,” pinta Alma. [] Hari/Prokompim