Tajur Trade Mal saat disidak DPRD Kota Bogor
BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mengultimatum pengelola Tajur Trade Mall (TTM), beralamat di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, untuk membongkar kanopi paling lambat Februari 2015.
“Kita sudah memberikan waktu sampai Februari, supaya mereka mengurus perizinan yang dibutuhkan. Apabila memang tidak bisa mengurus perizinannya, maka bangunan kanopi yang sudah disegel harus dibongkar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Gakperda Satpol PP Kota Bogor, Ayep Ruhiyat, kepada PAKAR, di Bogor, Selasa (20/1).
Menanggapi hal ini, pihak TTM melalui bagian legal Halimi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengurus perizinan bangunan kanopi dan bangunan untuk tanaman penghijauan di BPPT-PM. “Kita sedang mengajukan izin untuk bangunan kanopi dan penghijauan. Berkasnya sudah masuk ke BPPT-PM, tetapi belum keluar sampai saat ini,” jelasnya.
Halimi menambahkan, TTM akan konsekuen, jika BPPT-PM tidak memberikan izin untuk bangunan kanopi dan penghijauan, maka kedua bangunan itu akan dibongkar. “Kita akan bongkar saja kedua bangunan itu apabila tidak diizinkan oleh Pemkot Bogor,” tegasnya.
Halimi menambahkan, TTM berencana beroperasi Februari 2015 mendatang. Saat ini sudah ada 7.000 orang yang memasukan lamaran.
“Setelah beroperasi nanti otomatis akan membantu pemerintah dalam bidang ketenagakerjaan. Kita akan kurangi pengangguran di Kota Bogor, terutama warga sekitar, karena akan ada ribuan karyawan yang dibutuhkan,” tandasnya.=RIF