Kab. Bogor

Satpol PP Kabupaten Bogor Razia Miras di Jalan Raya Kemang

BOGOR-KITA.com –  Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menggelar razia minuman keras (miras) terhadap sejumlah toko yang diduga menjual minuman alkohol (minol) tanpa ijin di sepanjang Jalan Raya Kemang Kecamatan Kemang, Rabu (13/3).

Mengerahkan hampir 42 orang personel dan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jajaran satuan penegak perda ini menyisir dan memeriksa sejumlah toko. Pantauan di lapangan, sebuah toko di Jalan Kemang Sekolahan langsung disegel menggunakan garis Satpol PP, meski toko tersebut sudah ditutup pemiliknya.

“Giat ini dilakukan berdasarkan informasi  warga dan tim intel. Giat ini juga merupakan program 100 hari kerja Bupati Bogor. Toko yang kita segel ini sebenarnya salah satu target operasi,” ungkap Hendrik Edmond Kepala Seksi Ketentraman Masyarakat pada Bidang Pengendalian dan Operasi (Tranmas Bid. Dalops) Satpol PP Kabupaten Bogor kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).

Baca juga  Kesan Rudy Susmanto Terhadap Gerindra yang Rayakan HUT Ke-15

Dia menjelaskan, dari giat operasi di wilayah Kecamatan Kemang, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 43 kerat minuman alkohol jenis A, dan puluhan minuman alkohol jenis B dan C yang berkadar alkohol tinggi dari berbagai merk yang dijual tanpa ada ijin perdagangan.

“Semua akan kita jadikan barang bukti dan serahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses tindak pidana ringan dan akan dimusnahkan,” tegas Hendrik Edmond.

Sementara Rama Kirana, petugas PPNS Satpol PP Kabupaten Bogor menjelaskan, dari razia yang dilakukan di wilayah Sentul dan Kemang, pihaknya mendapatkan beberapa toko dan penjual miras tidak memiliki ijin resmi. “Makanya kami melakukan tindakan tegas dengan penertiban barang yang diperjualbelikan belikan tanpa ijin. Hal ini menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor serta mendukung program nobat Bupati Bogor.” paparnya.

Baca juga  Dituduh Jual Tanah Jalan Desa, Kades Jagabita Parungpanjang Buka Suara 

Sedangkan seorang pemilik toko penjual minol, bernama SK (43) mengaku kaget dan menyangkal pihaknya menjual dagangan minol tanpa ijin. Dia mengklaim usaha perdagangannya telah menempuh semua prosedur perijinan perdagangan. “Untuk minol jenis A, saya sudah punya ijin. Sedangkan untuk minol jenis B dan C sedang saya proses ijinnya melalui sistem online. Karena urus ijin kan tidak mudah,” cetusnya.

SK juga mengatakan, toko tempatnya berjualan hanya terkena imbas dari rencana target operasi Satpol PP yaitu toko di sebelahnya. “Makanya saya meminta kebijaksanaan dan melakukan protes. Karena ijin saya punya, semua pajak juga dibayar,” pungkasnya.[] Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top