Ilustrasi
BOGOR-KITA.com – Ratusan botol minuman keras (miras) disita oleh Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ciseeng, dari sejumlah pedagang yang mangkal di perempatan Ciseeng, Jalan Raya Parigi, Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Senin (1/12).
“Penyitaan miras dilakukan dalam rangka menegakan Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tantibum), sekaligus merespon pengaduan masyarakat yang resah dengan banyaknya orang mabuk yang kerap memicu keributan di wilayah tersebut,” kata Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Mulyadi kepada PAKAR di kantornya, Senin (1/12).
Menurut Mulyadi, dalam penertiban itu, pihaknya menyita ratusan botol miras dari berbagai merk seperti, Intisari, Anggur Kolesom dan Anggur Merah yang rata-rata berkadar alkohol di atas 17,5 persen.
Selain menyita miras, Unit Pol-PP Kecamatan Ciseeng juga melakukan penertiban dengan cara mencopot sejumlah spanduk yang tak berizin alias liar.
“Spanduk itu dipasang tanpa izin, bakna tidak ada laporan ke kecamatan. Kita turunkan semua, baik yang melintang maupun yang membentang di sepanjang Jalan Ciseeng, Parigi Mekar dan Perempatan Ciseeng,” ungkap Mulyadi.
Mulyadi menegasakan, pihaknya akan terus menggelar razia untuk menciptakan ketertiban umum sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggar perda.
“Miras bisa menjadi faktor pemicu keributan dan aksi kriminalitas lainnya. Kita akan jadwalkan kegiatan razia ini sebulan dua kali, hasilnya akan kami laporkan ke Polsek Parung,” tambahnya
Sekertaris Camat Ciseeng, Acep Sajidin mengatakan, penertiban spanduk dan penyitaan ratusan botol miras di wilayah Ciseeng merupakan kegiatan rutin kecamatan dalam memberikan rasa nyaman dan aman kepada warga sesuai dengan program nongol babat (nobat) yang diperintahkan Bupati Bogor.
“Intinya, segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan daerah akan kita tindak dan tertibkan. Tujuannya, agar Ciseeng ini menjadi wilayah yang tertib,” tandasnya. [] Harian PAKAR/Admin