BOGOR-KITA.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencabut segel lokasi wisata Jungleland yang berada di Kawasan Sentul City, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Senin (13/10).
Pencabutan tersebut menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Tb Luthfie Syam, karena pengelola wahana wisata tersebut kooperatif. “Jadi hari ini, (Senin-Red) kami melakukan pencabutan segel, karena mereka akan merevisi siteplan, lalu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB),” kata Lutfhie saat dikonfirmasi PAKAR via sambungan telepon, Senin (13/10) malam.
Menurut Luthfi, Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor sudah menerima berkas dan mengeluarkan tanda terima pengurusan IMB. Satpol PP pun dengan demikian mencabut segel yang dipasang sebelumnya.
Sebelumnya, jajaran Pemeriksaan dan Penindakan (Riksa) Satpol PP Kabupaten Bogor telah melakukan penyegelan terhadap empat wahana yang berada di obyek wisata Jungleland pada 22 September 2014 lalu.
Wahana wisata ini disegel 22 September 2014 lalu karena belum memiliki iMB. Ada empat bangunan yang disegel, meliputi bangunan candi, took, dan dua wahana wisata.
Pengelola diberi waktu selama tujuh hari untuk mengurus IMB. Kini keempat bangunan yang disegel tidak beroperasi untuk sementara, sedangkan tempat wisata lain yang ada di area Jungleland tetap beroperasi seperti biasa. [] Harian PAKAR/Admin