Kab. Bogor

Sanksi Merenung di Mobil Jenazah, Ade Yasin: Efek Jera

BOGOR-KITA.com, PARUNG – Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya keras mencegah penyebaran dan penularan virus corona atau covid-19, salah satunya dengan menerapkan sanksi baru bagi warga yang tidak menaati protokol kesehatan seperti tidak memakai masker. Sanksi baru itu yakni menaikkan dan meminta pelanggar protokol kesehatan merenung di dalam ambulans berisi keranda jenazah seperti yang dilakukan di Kecamatan Parung.

Bupati Bogor Ade Yasin dalam wawancara langsung dengan Kompas TV, Jumat (4/9/2020) petang, mengatakan sanksi tersebut merupakan sebuah inisiatif satgas covid-19 kecamatan dan inovasi terbaru untuk menertibkan dan memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Karena dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak se-Indonesia, jadi kami pun kewalahan. Sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat,” ujar Ade Yasin.

Baca juga  Bupati Bogor Pimpin Upacara Peringatan HAB ke-70 Tingkat Kabupaten Bogor

Ade Yasin juga menambahkan tujuan dari inovasi tersebut agar masyarakat patuh terhadap aturan. “Target kami adalah bagaimana masyarakat Bogor bisa patuh terhadap aturan, karena aturan ini dibuat juga untuk menjaga mereka dan juga orang lain,” kata dia.

Dikatatan Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, sanksi denda yang sebelumnya sudah diterapkan masih tetap berlaku. Tetapi karena saat di lapangan tidak semua warga dapat membayar denda tersebut lantaran keterbatasan ekonomi, maka dibuatlah sanksi lainnya yang dapat dijalankan oleh pelanggar yang tidak menaati protokol kesehatan. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top