BOGOR-KITA.com – Langkah Korem Suryakencana mengosongkan rumah di Jalan Kolonel Enjo Martadisastra No 33 RT 06 RW 05 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor berbuntut panjang.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Ramli (60 Tahun) yang menempati rumah tersebut, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, Rabu (15/5/2019).
Ramli menilai pengosongan rumah yang terjadi pada tanggal 26 Juli 2018 tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan oleh sebab itu mengarahkan gugatan perdata kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Pangdam Siliwangi, Danrem Suryakencana dan BPN Kota Bogor.
Tidak tanggung-tanggung, dalam gugatan PMH No 77/pdt.g/2019/pn.bgr, tertanggal 15 Mei 2019, Ramli mengajukan gugatan perdata dengan nilai gugatan sebesar Rp1 triliun.
“Kami mengajukan gugatan materiil dan immateriil. Di mana gugatan materiilnya sebesar Rp 9 juta dan immateriilnya Rp 1 triliun,” kata Sugeng Teguh Santoso, Pembela Umum LBH-KBR di PN Kota Bogor, Rabu (15/5/2019).
Nilai gugatan sebesar 1 Triliun tersebut diajukan sebagai simbol rasa kecewa yang berat dan mendalam terkait perlakuan merendahkan kemanusiaan oleh TNI dan Pemerintah yang alih-alih menghormati jasa-jasa orang tuanya, malah merampas hak-hak atas hidup dengan representasi perlakuan kekerasan dan arogan aparat Korem Suryakencana saat pengosongan atas tempat tinggalnya yang sudah ditempati lebih dari 51 tahun.
Selain itu, status tanah yang ditempati Ramli adalah tanah negara bekas Eigendom Verponding Nomor 76, yang berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 (UUPA) berhak digarap terus menerus oleh warga yang kemudian berasaskan prinsip keutamaan dalam UUPA berhak mendapatkan hak atas tanah. Warga menempati tanah dan membayar pajak, untuk itu TNI tidak memiliki hak atas tanah tersebut.
Sugeng mengatakan ada lima pihak yang mereka gugat, yaitu Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan BPN Kota Bogor sebagai turut tergugat.
“Para Tergugat selama ini mengabaikan hak-hak atas hidup warga, yang mengakibatkan warga dipaksa meninggalkan tempat tinggalnya. Terlebih hal tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan dan juga Korem Suryakencana tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah” kata Sugeng yang akrab disebut STS.
Dalam provisi gugatannya LBH KBR juga meminta agar Korem Suryakencana tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan tekanan psikologis kepada warga lainnya seperti mengirim surat yang bernada ancaman, terror dan intimidasi terhadap warga Kedung Badak yang lain selaku pemilik bangunan dan tanah. [] Hari