BOGOR-KITA.com, BOGOR – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi tiket fiktif yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bogor Kamis (12/3/2020), ditunda.
Penundaan itu, menurut kuasa hukum penggugat, Khusnul Naim, terkait masalah surat sakit terdakwa.
“Ketua Majelis Hakim Ridwan merasa geram karena kuasa hukum terdakwa sudah empat kali menunjukan surat sakit. Ketua Majleis Hakim menilai dokternya terlalu mudah membuat surat sakit,” kata Khusnul Naim usai sidang.
Saat ditanya tentang penyakit terdakwa, Khusnul Naim mengatakan hipertensi.
“Tensinya 150/90,” ucap Khusnul Naim.
Khusnul Naim mengatakan, ada kesan, surat sakit itu dibuat-buat.
“Saya juga protes mengapa begitu mudahnya mengeluarkan surat sakit sehingga menghambat atau menunda nunda proses persidangan ini,” jelasnya.
Naim menjelaskan, agenda persidangan masih pemanggilan saksi saksi. Namun sangat disayangkan persidangan harus ditunda, karena saksi sudah menunggu dari pagi sampai sore, terlebih domisili saksi cukup jauh yakni dari Jakarta.
“Gara gara surat sakit yang dikeluarkan oleh dokter Lapas Paledang, sidang jadi ditunda,” kata Khusnul Naim.
Khusnul Naim mengatakan, dirinya akan membawa atau menghadirkan dokter pembanding agar tidak kembali terjadi penerbitan surat keterangan sakit terhadap terdakwa.
“Kami sebagai kuasa hukum penggugat juga akan membantu penggugat untuk membuat surat aduan kepada pihak pihak terkait mungkin kepada Kejagung terutama kepada Kemenkumham dan juga kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang,” pungkasnya. [] Ricky