BOGOR-KITA.coim, BABAKAN MADANG – Mahkamah Agung (MA) melalui websitenya telah menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh PT Sentul City, Tbk (SC) lewat Putusan PK Nomor : 104 PK/TUN/2019. Keputusan tersebut. Konsekwensi dari penolakan PK tersebut maka Izin Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) atas nama SC sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 693/090/00001/DPMTSP/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kepada PT Sentul City, Tbk, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha (Permen PUPR 25/PRT/M/2016) menjadi batal. Pembatalan telah dilakukan Pemkab Bogor berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KabupatenBogor Nomor : 693/090/001/Pencabutan/DPMPTSP/2019.
“Ini semua sudah clear. Yang bikin tidak clear karena KWSC menafsirkan bahwa Putusan PK yang membatalkan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama SC juga membatalkan Perjanjian Kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan (PDAM) dengan SC yang telah dilaksanakan sejak tahun 2005. Coba baca yang benar ada gak amar putusan yang bunyinya kerjasama PDAM dan SC putus,” kata Alfian Mujani, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk. dalam keterangan persnya, Selasa (29/10/2019).
Alfian menjelaskan, kerjasama antara PDAM dengan SC mengenai Jual Beli Pasokan Air Bersih tersebut terjadi atau dilaksanakan bukan berdasarkan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama SC, melainkan berdasarkan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama PDAM yang terbit berdasarkan SIPA milik PDAM Tirta Kahuripan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Permen PUPR 25/PRT/M/2016 yang menyebutkan bahwa Badan Usaha melaksanakan Penyelenggaraan SPAM dengan memiliki SIPA atau Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
“Sehingga jelas bahwa tidak ada hubungannya antara pembatalan Izin Penyelenggaraan SPAM atas nama SC yang terbit berdasarkan SIPA milik SC yang dibatalkan berdasarkan Putusan Kasasi jo. Putusan PK, dengan Kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan SC,” tegasnya.
Alfian memaparkan, tentang Kerjasama antara PDAM dengan SC mengenai Jual Beli Pasokan Air Bersih, telah diatur dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor : 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (PP 122/2015) yang menyebutkan bahwa pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerjasama.
“Berdasarkan ketentuan tersebut maka Perjanjian Kerjasama tersebut harus disesuaikan dengan PP 122/2015. Jadi atas dasar itu SC masih dapat memenuhi kebuhan pokok air minum sehari-hari warga di Sentul City yang bersumber dari kerjasama antara PDAM dengan SC,” ujarnya.[] Admin