BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Lama tak terdengar, tiba-tiba muncul berita tentang penyerahan pengelolaan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di kawasan Sentul City Kabupaten Bogor, dari PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) anak perusahaan PT. Sentul City Tbk, kepada PDAM Tirta Kahuripan milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penyerahan itu ditandatangani oleh Direktur Utama PDAM Kabupaten Bogor Hasanudin Tahir dengan Direktur PT. SGC, Kamis (1/10/2020).
Pengelolaan SPAM Sentul City ini sebelumnya sering muncul menjadi berita, karena dipersoalkan oleh sebagian warga Sentul City.
Sebagian warga Sentul City bahkan membentuk Komite Warga Sentul City (KWSC) sebagai wadah untuk memperjuangkan penyerahan pengelolaan SPAM dari PT SGC kepada PDAM Kabupaten Bogor.
KWSC mendesak penyerahan SPAM karena mereka keberatan dengan tarif air bersih yang dikenakan berbeda dengan tarif air yang dikenakan PDAM.
Bupati Bogor Nurhayanti sempat coba menyesuaikan tarif air yang dipersoalkan. Namun tak menyelesaikan masalah.
KWSC membawa persoalan ke itu ke ranah hukum, mulai dari Lembaga Ombudsmen, PTUN, sampai Mahkamah Agung.
Ketika Ade Yasin-Iwan Setiawan terpilih menjadi Bupati dan Wakil Buapti Bogor, kasus itu masih muncul ke permukaan.
Bagaimana ceritanya sehingga pengelolaan SPAM itu kemudian beralih dari PT SGC ke PDAM Tirta Kahuripan?
“Pengalihan itu merupakan implementasi arahan Bupati Bogor Ade Yasin ,” kata Hasanudin Tahir usai penandatanganan penyerahan pengelolaan SPAM.
Sejak itu dilakukan pembahasan kesepakatan secara marathon antara PDAM Tirta Kahuripan, PT SGC, dan Pemkab Bogor.
Dikatakan banyak hal yang dibahas. Antara lain, terkait penyerahan pengelolaan aset SPAM itu sendiri, penyerahan pelanggan, pengelolaan pendapatan, pembiayaan dan pembiayaan pegawai.
“Diharapkan dengan kesepakatan ini, kualitas pelayanan, kontinuitas pelayanan, dan kualitas air di Sentul City semakin terjaga, dan peran Pemkab Bogor semakin terwujud,” kata Hasanudin Tahir.
Dikatakan pula, sebelum dilakukan MoU dengan PT. SGC, PDAM Tirta Kahuripan berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya agar keputusan yang diambil sesuai dengan keputusan hukum yang sudah ada sebelumnya.
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, penyelenggaraan sistem penyediaan air harus dilaksanakan sesuai konstitusi, tak hanya berorientasi profit, tetapi juga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 121 tahum 2015 tentang Perusahaan Sumber Daya air, dan PP nomor 122 tahum 2015 tentang SPAM.
Saat ini PDAM Tirta Kahuripan baru menjangkau 22,90 persen dari total 5,8 juta jumlah penduduk. Untuk itu, Pemkab Bogor bersama-sama dengan PDAM Tirta Kahuripan berupaya mencari solusi untuk dapat memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kabupaten Bogor.
Pada kesempatan tersebut, Direktur PT. SGC mengatakan, semoga kesepakatan ini dapat menjadi landasan untuk bekerjasama dengan lebih baik lagi antara Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan untuk mengembangkan Sentul City ke depan,” tukasnya. [] Hari/Diskominfo Kabupaten Bogor.