BOGOR-KITA.com – Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung No 463K/TUN/2018 tentang pembatalan pemberian izin SPAM Sentul City, Bupati Bogor Ade Yasin memberikan komentarnya.
Ade Yasin mengatakan akan mematuhi ketentuan hukum.
“Kita patuh kepada ketentuan hukum, ketika pengadilan sudah memutuskan ya barangkali itu yang harus dilaksanakan,” kata Ade Yasin saat ditemui setelah rapat paripurna dengan DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/1/2019).
Terkait kesanggupan PDAM Tirta Kahuripan mengaliri perumahan Sentul City, Ade Yasin mengatakan kemungkinan akan adanya MoU baru.
“Sekarang kan yang menyalahi aturan Sentul City beli air lalu dijual kembali,” katanya.
Lebih lanjut Ade Yasin mengaku masih merencanakan hal terbaik untuk kepentingan semua warga Bogor dan tidak akan mengulangi kesalahan yang lalu.
Sebelumnya perwakilan Komite Warga Sentul City mengharapkan Bupati Bogor Ade Yasin mencabut izin Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) yang diberikan kepada PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk.
Harapan itu, kata Deni, bukan tanpa alasan. Malah sangat kuat, yakni Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, dan putusan kasasi Mahkamah Agung No 463K/TUN/ 2018. [] Hari