Kab. Bogor

Privatisasi Air Sentul City, Ade Yasin : Kita Patuh kepada Ketentuan Hukum

BOGOR-KITA.com – Terkait putusan kasasi Mahkamah Agung No 463K/TUN/2018 tentang pembatalan pemberian izin SPAM Sentul City, Bupati Bogor Ade Yasin memberikan komentarnya.

Ade Yasin mengatakan akan mematuhi ketentuan hukum.

“Kita patuh kepada ketentuan hukum, ketika pengadilan sudah memutuskan ya barangkali itu yang harus dilaksanakan,” kata Ade Yasin saat ditemui setelah rapat paripurna dengan DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (11/1/2019).

Terkait kesanggupan PDAM Tirta Kahuripan mengaliri perumahan Sentul City, Ade Yasin mengatakan kemungkinan akan adanya MoU baru.

“Sekarang kan yang menyalahi aturan Sentul City beli air lalu dijual kembali,” katanya.
Lebih lanjut Ade Yasin mengaku masih merencanakan hal terbaik untuk kepentingan semua warga Bogor dan tidak akan mengulangi kesalahan yang lalu.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Hari ke-12 Positif di Atas 50 Orang

Sebelumnya perwakilan Komite Warga Sentul City mengharapkan Bupati Bogor Ade Yasin mencabut izin Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) yang diberikan kepada PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), anak perusahaan PT Sentul City Tbk.

Harapan itu, kata Deni, bukan tanpa alasan. Malah sangat kuat, yakni Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, dan putusan kasasi Mahkamah Agung No 463K/TUN/ 2018. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top