Kab. Bogor

Polsek Parung Panjang Tangkap 2 Pelaku Curanmor 

BOGOR-KITA.com, PARUNG PANJANG – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Parungpanjang Polres Bogor telah berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsek Parungpanjang, Kompol DR. Suharto SH MH membenarkan adanya tindakan pengamanan kepada dua orang terduga pelaku aksi kejahatan curanmor oleh Unit Reskrim Polsek Parungpanjang.

Diberitakan sebelumnya, beberapa warga mengaku resah atas terjadinya beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa tempat di wilayah hukum Polsek Parungpanjang Polres Bogor.

Dikonfirmasi lebih detail soal penangkapan dua pelaku curanmor ini, Panit Reskrim Polsek Parungpanjang Ipda Ismanudin SH MH mengungkapkan kedua pelaku berhasil diciduk saat berada di rumah kontrakan.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan pada hari Minggu 16 Februari 2025 jam .03.00 WIB, di rumah kontrakan di Pasir Kalong Batujajar Kecamatan Cigudeg,” ungkap Ipda Isman, sapaan karibnya.

Baca juga  Pembangunan Jalan Tambang Bogor Harus Terealisasi Usai Pandemi

Ia menjelaskan, kedua pelaku tersebut adalah inisial MP alias My warga Desa Dago Kecamatan Parungpanjang dan inisial DH alias Cy, warga Desa Kertajaya Rumpin.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua orang pelaku ini mengakui sering melakukan aksi di wilayah Parungpanjang dan wilayah sekitarnya,” jelas Ipda Isman.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah kunci letter T yang diduga biasa digunakan pelaku saat beraksi.

“Saat ini kepada kedua pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan. Kedua pelaku bisa dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tegasnya. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top