Ada Harapan Baru soal Jalur Khusus Tambang di Parung Panjang
BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Berbagai dampak masalah akibat adanya eksploitasi alam di wilayah Kabupaten Bogor, terutama soal keberadaan aktivitas pertambangan di Kecamatan Cigudeg dan Rumpin, saat ini mulai kembali jadi perhatian publik.
Hal ini seiring dengan kebijakan tegas yang disuarakan oleh Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi yang berupaya menertibkan semua permasalahan di area pertambangan termasuk dampak negatif soal kerusakan infrastruktur dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
“Setelah selama puluhan tahun masalah dampak negatif aktivitas tambang ini tak ada solusi dan terus merugikan warga, sekarang ada harapan untuk perbaikan,” ungkap Candra Aji, Ketua Masyarakat Peduli Parung Panjang (MP3).
Hal senada diungkapkan pengamat sosial dan kebijakan publik IDN Institut WE. Swandana yang menjelaskan jika terobosan kebijakan dari Dedi Mulyadi memang sudah seharusnya dilakukan.
“Karena pemerintah memang harus bisa hadir ditengah masyarakat. Terlebih bagi warga yang terdampak akibat aktivitas eksploitasi alam dalam hal ini tambang,” jelas Swandana.
Ia menjelaskan, keterlibatan pemerintah dan masyarakat memang seharusnya sudah dilakukan sejak awal dimulainya sebuah usaha pertambangan. baik itu dalam soal Amdal atau izin lingkungan.
“Masyarakat punya hak untuk dilibatkan. Karena sudah pasti masyarakat sekitar akan menjadi bagian terdampak dari ada nya kegiatan usaha pertambangan, baik dampak positif atau negatif,” jelasnya.
Swandana menambahkan bahwa jika langkah perbaikan infrastruktur jalan umum yang rusak akibat lalu lalang truk tambang serta akan ada pembangunan jalan khusus angkutan tambang, hal itu memang tanggungjawab pemerintah.
“Sebab rakyat juga punya hak dilindungi negara, punya hak hidup aman, tenang dan sehat. Kewajiban pemerintah yaitu memenuhi hak warga negara,” tukasnya.
Sementara, Ika Heriansyah, P.hd, peneliti ahli utama kehutanan BRIN pada bidang restorasi (pemulihan) ekosistem, jasa lingkungan dan konservasi, mengatakan saat ini memang diperlukan lebih banyak informasi dan edukasi soal lingkungan.
Ia menjelaskan, hal tersebut diperlukan guna terjaganya hubungan seimbang antara manusia dan alam. Termasuk informasi hak warga masyarakat yang tinggal di sekitar area pertambangan.
“Masyarakat sekitar area tambang itu mempunyai hak atas perlindungan adat budaya, hak atas tanah adat, hak atas keterlibatan pengambilan keputusan dan hak atas minimal 1 persen dari gross output pertambangan yang beroperasi di wilayah adat,” paparnya. [] Fahry