BOGOR-KITA.com – Polresta Bogor Kota ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan modus penggembosan ban mobil.
“Pelaku 2 orang dengan inisial W dan R, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser di Kantor Polresta Bogor Kota di Jalam Kapten Muslihat, Kota Bogor Kamis (31/1/2019).
Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, pelaku selalu mencari korban di akhir-akhir bulan. Pelaku kemudian menaruh paku di kendaraan korbannya dan mengikuti korban sampai korban menyadari bahwa ban kendaraannya kempes.
Saat korban lengah, pelaku mengambil kesempatan mengambil uang tunai yang berada di dalam kendaraan korban. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan barang bukti uang tunai 500 juta.
Kejadian kriminalitas yang terjadi di Kota Bogor, menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser tidak ada sangkut pautnya menjelang Pemilu 2019.
“Secara umum untuk kriminalitas tidak terlalu berpengaruh tapi untuk kaitan dengan pileg atau pilpres 2019 tidak terlalu berpengaruh yang signifikan,” pungkasnya. [] Fadil