Polisi Tangkap 43 Tersangka Kasus Narkotika di Kota Bogor, 6 Orang Residivis
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 43 tersangka kasus narkotika dalam operasi terbaru.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat keras psikotropika.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa dari 43 tersangka yang ditangkap, 24 di antaranya terkait dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu.
“Enam di antara tersangka ini merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman di berbagai lapas. Selain itu, 6 tersangka terkait dengan narkotika jenis ganja, 4 tersangka terkait dengan tembakau sintetis, dan 9 tersangka lainnya terkait dengan obat keras psikotropika,” ujar Kombes Bismo, Selasa (17/9/2024).
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,5 kilogram, ganja sebanyak 289,92 gram, tembakau sintetis seberat 550,57 gram, dan 3.151 butir obat keras psikotropika.
“Barang bukti tersebut kami amankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor, dengan rincian 8 TKP di Bogor Utara, 6 TKP di Bogor Timur, 6 TKP di Bogor Selatan, 6 TKP di Bogor Tengah, 6 TKP di Bogor Barat, dan 3 TKP di Tanah Sareal,” jelas Bismo.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penangkapan tersangka yang memiliki sabu seberat 784 gram di wilayah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara.
“Awalnya, tersangka memiliki 1 kilogram sabu. Namun, sebanyak 200 gram telah dipasarkan di wilayah Bantarjati, Bogor,” ucapnya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk kepemilikan sabu-sabu, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Sementara itu, untuk kepemilikan narkotika jenis ganja, para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Sedangkan untuk kasus obat keras tertentu, para pelaku dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena para pelaku tidak memiliki sertifikasi sebagai petugas farmasi dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp500 juta,” tutupnya. [] Ricky