Kota Bogor

Sebulan Terakhir, Polresta Bogor Kota Ringkus 34 Orang Penyalahgunaan Narkotika

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota meringkus 34 tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang maupun obat keras tertentu yang beredar di wilayah Kota Bogor.

Pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut dilakukan selama satu bulan terakhir terhitung sejak 21 Agustus sampai 20 September 2023.

“Dari 34 tersangka ini ada yang tejerat kasus sabu, ada yang ganja, tembakau sintetis dan juga obat psikotropika seperti alprazolam dan riklona maupun obat keras tertentu seperti tramadol, heximer, trihexypenidil,” ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat Konferensi Pers pada Jumat, (29/9/2023).

Total barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu seberat 36, 01 gram, ganja 161,38 gram, tembakau sitetis 265,11 gram dan obat psikotopika 137 butir, obat keras tertentu 2.856 butir.

Baca juga  Badan Narkotika Kota Bogor Nyatakan Perang dengan Narkoba

Ia mengatakan, para tersangka diciduk di enam wilayah kecamatan Kota Bogor, berkisar 5-8 kasus per kecamatan.

“Di Bogor Utara 4 kasus, Bogor Timur 5 kasus, Bogor Barat 8 kasus, Bogor Selatan 4, Bogor Tengah 5 kasus, Tanah Sareal 5 kasus,” ujarnya.

Dari 34 orang tersangka, lanjut Kombes Bismo, satu di antaranya merupakan seorang residivis yang telah menjalani hukuman di Lapas Paledang selama empat tahun pada 2017 lalu. Kemudian kembali ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Ada juga tersangka anak dibawah umur yang terjerat kasus kepemilikan psikotropika dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Dikatakan Kombes Bismo pengungkapan ini bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan kondisifitas, mencegah penggunaan obat-obatan terlarang, narkotika dan mencegah hal-hal negatif yang bisa mempengaruhi kesadaran sehingga membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Baca juga  Polresta Bogor Kota Tangkap 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“Ini juga upaya untuk menertibkan akar masalah kejahatan yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang maupun obat keras tertentu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis di jerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka yang menyalahgunakan obat-obatan terlarang di jerat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotopika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, kemudian untuk obat keras tertentu dijerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top