BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Polres Bogor berhasil menyita berbagai jenis narkotika dalam Ops Antik Lodaya 2019, yang dilaksanakan 20 November – 30 November 2019.
Hal ini dikemukakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Cibinong, Jumat (6/12/2019).
AKBP Muhammad Joni menyebutkan, ejenis barang bukti yang disita meliputi sabu sebanyak 103.48 gram, ganja sebanyak 1.268.17 gram, tembakau sintetis sebanyak 0.13 gram dan sediaan farmasi di antaranya 264 eximer, 110 tramadol dan 70 trihex.
“Total kasus sebanyak 40 kasus dan total tersangka sebanyak 53 tersangka selama 10 hari,” kata AKBP Muhammad Joni.
Modusnya rata-rata pelaku mendapatkan barang atau narkotika tersebut dengan sistem transaksi terputus kemudian oleh tersangka barang tersebut dijual kembali untuk diedarkan. “Hampir semua atau 98% dari para tersangka berstatus sebagai pengedar dan bandar,”kata AKBP Joni.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar pasal 114 (1),) ,112 (1) , 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- maksimal Rp 10.000.000.000. Sementara terhadap para tersangka dikenakan pasal 196 / 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp1.500.000.000.- [] Hari