Uncategorized

Pilkada di 8 Daerah di Jabar 2020, KPU Terapkan Sistem e-Rekap

BOGOR-KITA.com, CARINGIN – Untuk mengantisipasi kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU Jabar akan menerapkan sistem rekapitulasi elektronik berbasis teknologi informasi atau e-Rekap.

“Dengan e-rekap, nanti tidak ada lagi rekap di kecamatan. Ini untuk mengantisipasi kecurangan,” kata Ketua KPU Jawa Barat Dr Rifqi Ali Mubaroq dalam diskusi bertajuk, “Media Gathering Peran Strategis Media Dalam Menjaga Partisipasi Pemilih dan Peningkatan Kualitas Demokrasi,”  yang digelar KPU Kabupaten Bogor di Villa Bukit Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Senin (18/11/2019).

Hadir sekitar 40 wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik.  Dari internal KPU Kabupaten Bogor, hadir Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni, S.Pt., MM dan komisioner KPU lainnya.

Baca juga  Dirut Perumda PPJ Targetkan Dua Pasar di Kota Bogor SNI 2020

Rifqi yang tampil sebagai pembicara tunggal menegaskan kesiapan KPU soal penggunaan e-Rekap. Ia menilai pengalaman dalam proses situng kemarin menjadi modal penting dalam penerapan e-Rekap.

“Jadi dari TPS, form C-1 akan direkap langsung ke kota atau kabupaten, jadi tidak ada lagi rekap di kecamatan,” katanya

Pilkada di Jabar 23 September 2020  mendatang akan diikuti 8 daerah, terdiri dari 7 kabupaten dan 1 kota, meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karawang,  Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Depok.

Soal peluang penerapan e-vote dalam pilkada atau pemilu,  Rifqi mengatakan di tahun 2020 maupun 2024 di mana pemilih tidak perlu datang ke TPS, belum memungkinkan. “Kemungkinan masih manual,” katanya. [] Hari

Baca juga  Framing Berita Tokoh, Menentukan Elektibilitas Calon Kepala Daerah
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top