BOGOR-KITA.com – Lahan seluas 310 hektar yang pernah digarap PT Heavindo di Kecamatan Nanggung, yang statusnya dalam kajian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor akibat bersengketa dengan warga, kembali jadi masalah. Kali ini bukan karena bentrok antara PT Heavindo dengan warga penggarap, melainkan karena masuknya pihak ketiga yang menggarap lahan itu sebagai objek galian C.
Masuknya usaha galian c itu membuat warga naik pitam dan melakukan penyerbuan. Peristiwa itu terjadi, Minggu (9/11). Sedikitnya 750 petani asal Desa Nanggung, Curug Bitung dan Cisarua, Kecamatan Nanggung, menyerbu orang-orang yang sedeng bekerja menggarap galian c itu.. Beruntung tidak ada pekerja galian c yang terluka dalam peristiwa itu.
Lahan Pertanian
Saeful (45), salah seorang warga yang ikut mengontrog galian c tersebut mengatakan, keberanian usaha galian c masuk ke lahan itu, diduga karena memperoleh izin dari oknum karyawan perusahaan perkebunan PT Heavindo. “Ada atau tidak ada izin galian c itu, yang jelas, usaha galian c itu sangat merusak lahan yang sejatinya lahan pertanian.
"Jelas galian c ini merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan visi petani yang ingin mengembangkan lahan bekas HGU tersebut menjadi lahan pertanian rakyat untuk kesejahteraan rakyat," kata Saeful, kepada PAKAR, di lokasi.
Setelah menutup paksa seluruh praktik galian c, warga kembali menegaskan sikapnya menolak perpanjangan HGU PT Hevindo dalam bentuk apapun. "Masuknya galian c, merupakan indikasi PT Hevindo tidak mampu menjaga dan mengelola lahan eks HGU dengan baik dan benar. Buktinya ada kegiatan usaha galian liar kok dibiarkan, pasti ini ada kongkalingkongnya," kata Saeful.
Adih (43) warga Kampung Dukuh Kaung, Desa Nanggung, menambahkan, jika HGU PT Hevindo diperpanjang, sama saja mengajak warga berperang. "Kalau di perpanjang akan kami sikat, jangan main-main sama kami," ancamnya.
Didi Suryadi, Sekretaris Desa Nanggung juga menyesalkan masuknya usaha galian c di lahan itu. Para petani penggarap, saat ini tengah melakukan beragam upaya untuk menolak perpanjangan HGU PT Heavindo. Salah satunya mengumpulkan tanda tangan disertai kartu tanda penduduk (KTP) yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dan BPN Kabupaten Bogor sebagai bukti bahwa lahan itu sangat diharapkan oleh warga yang sejak ditinggalkan oleh PT Heavindo digarap dengan bercocok tanam.
Dilanjutkan Didi, sesuai ketentuan yang ada dalam UUPA No.5 Th 1960 serta aturan teknis lainnya, PT Heavindo sudah terbukti sangat jelas melanggar UUPA dan UU Perkebunan. Pertama, PT Heavindo sudah menelantarkan lahan itu sejak 1993. Kedua, selama ini PT Heavindo menggunakan lahan itu tidak sesuai peruntukan, karena terbukti ada beberapa titik dijadikan objek galian c. Ada juga yang dijadikan sebagai lokasi peternakan ayam, dan sebagainya. Ketiga, PT Heavindo tidak menjalankan fungsi sosialnya, misalnya tidak ada program CSR. Termasuk, beberapa pelanggaran lain yang memenuhi syarat agar izin HGU nya tidak dapat diperpanjang.
Itu dari sisi PT Heavindo. Dari sisi warga penggaran, lahan itu sudah terlanjur dijadikan warga sandaran hidup selama belasan tahun. Jika diperpanjang, sama saja merampas hajat hidup rakyat miskin dalam hal ini petani penggarap tak bertanah.
Dalam Kajian BPN
Sengketa lahan seluas 310 hektar di Kecamatan Nanggung itu bermula dari upaya perpanjangan yang kini tengah dilakukan PT Heavindo yang memperoleh HGU berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 29/HGU/DA/88. Perpanjangan itu ditolak mentah-mentah oleh warga yang mengklaim sudah menggarap lahan tersebut sejak ditinggalkan PT Heavindo tahun 1993.
Akibat penolakan itu, lahan tersebut berkembang menjadi lahan sengketa. Lahan tersebut pernah dinyatakan status quo oleh pihak kepolisian, karena ada intimidasi dan pengerusakan kebun warga oleh para preman.
Terakhir, lahan tersebut dipersoalkan oleh warga ke BPN Kabupaten Bogor. Seperti diberitakan PAKAR, edisi Rabu (22/10), BPN Kabupaten Bogor membenarkan adanya ajuan perpanjangan hak guna usaha (HGU) terhadap penguasaan lahan seluas 310 hektar di Kecamatan Nanggung oleh PT Heavindo. Namun Kepala Seksi Penetapan Hak Atas Tanah BPN Kabupaten Bogor, AW Ganjar menyatakan, permohonan perpanjangan tersebut hingga saat ini masih terus dikaji mengingat ada konflik di lapangan. “Kita tidak akan begitu saja memberikan izin perpanjangan tersebut, karena mengetahui ada konflik yang kini terjadi di lapangan,” kata Ganjar.
Menurut Ganjar, saat ini BPN sudah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari BPN, Dinas Kehutanan dan Pertanian (Distanhut) serta Dinas Tata Ruang dan Pertanahan (DTRP) Kabupaten Bogor untuk mengkaji secara detil mengenai permohonan perpanjangan HGU PT Heavindo termasuk permasalahan yang muncul ke permukaan. [] Harian PAKAR/Admin