Kab. Bogor

Pengamat Sebut Urgensi AMDAL dan Reklamasi Tambang Galian C

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Usaha pertambangan diyakini berdampak pada lingkungan alam dan masyarakat di sekitar. Baik dampak positif dan dampak negatif.

Dalam konteks tata kelola pemerintah, jika ada investasi usaha yang masuk dan sesuai aturan yang berlaku, tentu saja merupakan sebuah keuntungan terhadap satu daerah.

“Sebab, dengan beroperasinya perusahaan – perusahan resmi yang memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) akan menghasilkan pajak untuk pendapatan asli daerah,” ucap WE. Swandana pengamat kebijakan publik, Rabu (19/2/2025).

Founder IIDC Foundation ini menambahkan, dengan hadirnya investasi di satu wilayah juga akan berdampak membuka lapangan pekerjaan terutama bagi warga masyarakat yang tinggal di sekitar area usaha tersebut.

Baca juga  Keputusan Bupati Bogor Gelar Rapid Test di Rumah Sakit Tepat  

“Namun begitu, jika berbicara soal usaha pertambangan sudah pasti dampak negatif juga banyak. Maka sangat diperlukan ijin Amdal dan pelaksanaan reklamasi pasca usaha tambang itu berhenti,” cetusnya.

Terkait dampak usaha pertambangan ini, Ika Heriansyah, Ph.D, peneliti Ahli Utama pada Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi, BRIN menjelaskan bahwa ada berbagai dampak dari usaha penambangan galian C.

Diantaranya penurunan debit air sumur, abrasi, kerusakan habitat, infrastruktur dan
daerah aliran sungai (DAS). Perubahan topologi lahan percepatan terjadinya erosi tanah di wilayah sekitar area penambangan.

“Makanya pembuatan dokumen Amdal itu menjadi sangat penting untuk dilakukan sebelum perusahaan beroperasi. Karena itu berkaitan juga dengan tanggung jawab guna reklamasi pasca selesai penambangan,” paparnya.

Baca juga  Satpol PP Segel Galian C Ilegal di Desa Lulut Klapanunggal

Ika menjelaskan, reklamasi tambang galian C adalah kegiatan memperbaiki lingkungan dan ekosistem setelah penambangan. Reklamasi dilakukan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan sosial.

“Mengapa reklamasi menjadi sangat penting, untuk dilakukan, karena untuk melindungi ekosistem dan menjaga kelestarian alam, mengurangi risiko kerusakan lingkungan akibat penambangan dan memberikan keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya alam,” jelasnya.

Tim pembimbing untuk mahasiswa S2 dan S3 di IPB University ini menegaskan bahwa reklamasi dilakukan dengan mengerjakan
perbaikan lingkungan fisik, terutama pada bentang lahan yang telah dirusak.

“Serta melakukan kegiatan pasca tambang yang bersifat terencana, sistematis, dan berlanjut. Dan itu merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan tambang,” pungkasnya. [] Fahry

Baca juga  Sejumlah Pihak Sorot Usaha Tambang di Kabupaten Bogor yang 'Keruk' Hutan 
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top