BOGOR-KITA.com, KLAPANUNGGAL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel lokasi penambangan galian C ilegal di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Kamis (22/10/2020).
Selain ilegal, penambagan itu juga merusak lingkungan dan mengotori jalan akibat hilir mudik truk pengangkut hasil tambang.
Penyegelan dilakukan oleh tidak kurang 30 petugas. Truk tambang yang beroperasi diminta putar balik, keluar dari lokasi pertambangan.
“Beberapa Lokasi tambang kita segel di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal. Kabupaten Bogor. Truk pengangkut kita putar balik semua,” ujar kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho
Agus Ridho mengemukakan, setelah penyegelan, pihaknya akan berkoordinasi dengan unsur terkait prihal kelanjutannya.
Penyegelan dilakukan secara persuasif. “Petugas memberi pemahaman kepada pengelola tambang,” kata Agus Ridho. [] Hari