Kab. Bogor

Satpol PP Segel Galian C Ilegal di Desa Lulut Klapanunggal

BOGOR-KITA.com, KLAPANUNGGAL  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel lokasi penambangan galian C ilegal di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Kamis (22/10/2020).

Selain ilegal, penambagan itu juga merusak lingkungan dan mengotori jalan akibat hilir mudik truk pengangkut hasil tambang.

Penyegelan dilakukan oleh tidak kurang 30 petugas. Truk tambang yang beroperasi diminta putar balik, keluar dari lokasi pertambangan.

“Beberapa Lokasi tambang kita segel di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal. Kabupaten Bogor. Truk pengangkut kita putar balik semua,” ujar kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho

Agus Ridho mengemukakan, setelah penyegelan, pihaknya akan berkoordinasi dengan unsur terkait prihal kelanjutannya.

Penyegelan dilakukan secara persuasif. “Petugas  memberi pemahaman kepada pengelola tambang,” kata Agus Ridho. [] Hari

Baca juga  Musda Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bogor Tak Mengundang Kader Liar

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top