Kab. Bogor

Perusahaan di Bogor Timur Diimbau Liburkan Karyawan Selama PSBB

BOGOR-KITA.com, GUNUNGPUTRI – Ketua Presidium Pemekaran Bogor Timur, Alhafiz Rana mengimbau perusahaan atau pabrik yang masih beroperasi di Bogor Timur, Kabupaten Bogor  seperti Gunungputri dan sekitarnya agar menghentikan sementara operasinya selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kabupaten Bogor.

“Jangan sampai terjadi seperti kasus di sebuah perusahaan rokok di Surabaya,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Presidium Pemekaran Bogor Timur, Alhafiz Rana kepada BOGOR-KITA.com, Jumat (1/5/2020) siang.

Kasus corona yang melanda pabrik rokok di Surabaya menjadi berita besar pada Kamis (30/4/2020). Kasus itu ditandai dengan meninggalnya dua orang karyawan karena corona. Akibatnya, petugas menetapkan sembilan orang karyawan di kompleks pabrik itu sebagai pasien dalam pengawasan (PDP). Petugas medis juga mengambil sampel swab terhadap 163 orang karyawan lainnya. Selain itu, 323 karyawan di pabrik rokok itu telah menjalani rapid test. Hasilnya, 100 orang di antaranya reaktif. Pabrik tersebut saat ini sudah ditutup.

Baca juga  Hari Pertama Usai Lebaran, BPBD Kabupaten Bogor Evaluasi Kinerja

Kasus tersebut menjadi perhatian Walikota Surabaya Tri Rismaharini atau akrab disapa Risma. Risma menyebut, kasus Covid-19 di pabrik rokok itu bermula dari pasien PDP yang tidak jujur. Dua karyawan yang meninggal dan berstatus positif corona itu semestinya telah menjalani karantina. Namun ternyata, dua pasien tersebut tetap bekerja.

“Jadi, yang di awal itu, waktu itu kan puskesmas nangani sendiri, jadi pengawasannya kurang. Sehingga, dia tetap kerja, sebetulnya dia (pasien Covid-19 meninggal) sudah PDP saat itu,” ujar Risma, Kamis (30/4/2020), dikutip dari kompas.com.

Alhafiz Rana mengatakan, pihaknya mengetahui masih ada perusahaan atau pabrik yang terus beroperasi di Bogor Timutr, Kabupaten Bogor.

“Kami berharap operasi perusahaan itu bisa dihentikan untuk sementara selama pemberlakukan PSBB di Kabupaten Bogor, guna memutus matar rantai penularan,” katanya.

Baca juga  Ade Yasin: Kadin Harus Banyak Terlibat dalam Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Bogor

Dikatakan, kewenangan menghentikan operasi perusahaan itu memang bukan di Pemerintah Kabupaten Bogor, melainkan di Kementerian Perindustrian.

Tetapi, kata Alhafiz Rana, kalau ingin bersama-sama keluar dari krisis ini, tolong diikuti ketentuan yang ada.

“Perlu kesasadarn para pengusaha di Bogor Timur  untuk bisa menghentikan operasi perusahaannya selama pemberlakukan PSBB ini. Jangan sampai operasi perusahaan baru dihentikan setelah ada kasus seperti yang terjadi di pabrik rokok di Surabaya itu. Mencegah lebih dari pada mengobati,” kata Alhafiz Rana. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top