Penandatanganan Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi
BOGOR-KITA.com Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penandatangan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi.
Penandatangan dilakukan oleh Walikota Bogor Bima Arya dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain. Penandatangan ini merupakan bagian dari launching Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Tahun 2015 Tingkat Nasional, yang dipusatkan di Balaikota Bogor, Rabu (15/4/2015). Sebelum dilakukan penandatangan, Sekretaris Darah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat membacakan komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi tersebut.
Berikut isi dari Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi tersebut :
Pada hari ini Rabu, tanggal Lima Belas, bulan April, tahun Dua RibuLima Belas, saya selaku Walikota Bogor, dalam rangka Pencegahan Korupsi Terintegrasi menyatakan :
I. Pemerintah Kota Bogor sebagaimana mitra strategis KPK berkomitmen untuk membangun Sistem Integritas Nasional melalui :
1. Penguatan peran Tim Reformasi Birokrasi Internal (Tim RBI) sebagai Komite Integritas yang akan mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pembangunan sistem integritas pada lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
2. Pembuatan kebijakan, peraturan dan rencana program untuk memastikan tersedianya sumber daya secara berkelanjutan yang dibutuhkan untuk pembangunan sistem integritas dan partisipasi Pemerintah Kota Bogor dalam kerangka pembangunan Sistem Integritas Nasional.
3. Penyelarasan upaya Pemerintah Kota Bogor terkait Agen Perubahan sebagai Tunas Integritas yang terdiri dari :
a. Penggerak Integritas, personil yang akan melaksanakan pembangunan sistem integritas organisasi pada Pemerintah Kota Bogor
b. Agen Penggerak Integritas, personil yang mewakili Pemerintah Kota Bogor berkontribusi dalam pembangunan Sistem Integritas Nasional.
4. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan penyelarasan berbagai system integritas organisasi (Program Pengendalian Gratifikasi, LHKPN, Kode Etik dan Pedoman Perilaku, WBS, dll), sehingga upaya pencegahan terintegrasi dapat berdampak untuk pencapaian tujuan Pemerintah Kota Bogor serta berkontribusi dalam Sistem Integritas Nasional.
II. Komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip Dasar :
a. Pemerintah Kota Bogor tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/kemudahan sebagaimana dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pemerintah Kota Bogor tidak akan meminta atau menerima suap, gratifikasi dan uang pelicin dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, baik dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik dari perseorangan atau lembaga terkait oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pemerintah Kota Bogor bertanggung jawab untuk mencegah dan menggunakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan system sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor;
3. Pemerintah Kota Bogor akan menyediakan sumber daya yang diperlukan dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, yang meliputi antara lain kegiatan penyusunan aturan, sosialisasi/diseminasi, pemrosesan pelaporan penerimaan gratifikasi berupa hadiah/fasilitas serta monitoring dan evaluasi;
4. Pemerintah Kota Bogor akan menjaga kerahasiaan data pelapor penerima hadiah/fasilitas kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
III. Pemerintah Kota Bogor akan berkomitmen melaksanakan penguatan atas seluruh kebijakan/surat edaran terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterbitkan serta monitoring penerapannya, baik di lingkungan internal maupun instansi lainnya, sebagai bagian dari Sistem Integritas Nasional dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Pemerintah Kota Bogor mendorong optimalisasi fungsi dan peran LKHPN dalam meningkatkan serta mengukur integritas, akuntabilitas dan transparasi Aparatur Negara.
2. Pemerintah Kota Bogor mendorong optimalisasi fungsi dan peran LKHPN sebagai perangkat pengendalian internal melalui peningkatan system pengawasan serta penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
3. LKHPN mendorong optimalisasi fungsi dan peran LKHPN sebagai perangkat Manajemen Sumber Daya Manusia.
4. Pemerintah Kota Bogor mendorong kepatuhan kewajiban LHKPN, meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh Aparatur Negara serta menegakkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban LHKPN.