Kota Bogor

Pemkot Bogor Akan Konsinyasi Uang Pembebasan Lahan R3

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota Bogor bersama tim kuasa hukum Hj. Siti Khadijah yang lahannya belum dibayarkan atau terkenal dengan kasus R3 menggelar rapat ketiga di Balaikota Bogor, Senin (4/3/2019).

Achsin Prasetyo selaku Asisten Umum yang mewakili Pemkota Bogor menyatakan bahwa untuk nominal nilai pembebasan lahan sudah terjadi kesepakatan, tetapi memang masih ada beberapa hal yang mengganjal ijab qobul nya pembayaran yang ingin dilakukan oleh Pemkot Bogor.

“Mereka minta dasar perhitungan yang ada di akta pandading dasar hukumnya apa, nah itu nanti kita akan membuat jawaban tertulis kepada mereka, nanti kita akan bertemu lagi untuk menyampaikan jawaban dari KJPP secara tertulis, dan mudah-mudahan akan ada titik temu antara pihak Siti Khadijah dan kami Pemkot Bogor, terutama masyarakat Kota Bogor,” katanya.

Baca juga  Pemkot Segera Bentuk TPF Amaroossa

Masih kata Achsin, menurutnya memang ada beberapa hal yang tidak bisa dipublikasikan oleh tim KJPP selaku tim penilai, tetapi demi bertemunya keinginan antara Pemkot dan pemilik lahan, maka Pemkot melayangkan surat ke KJPP untuk menjawab keinginan dari pihak pemilik lahan yang paling lambat jawabannya akan ada pada tanggal 8 Maret mendatang.

“Dalam appraisal itu ada sifatnya yang tidak bisa di publikasikan, tapi mereka tetap meminta dasar perhitungannya secara tertulis karena kalau secara lisan sudah disampaikan,” pungkasnya.

Dilokasi yang sama, Roni Ismail selaku Kabag Bantuan Hukum Setda Kota Bogor menegaskan bahwa jika masih akan mengalami kebuntuan dalam proses pembayaran, maka Pemkot Bogor akan mengkonsinyasi uang di Pengadilan Negeri.

Baca juga  Bima Tegaskan Pemkot Bogor Tidak Abaikan Terminal Baranangsiang

“Pada intinya kita akan tetap mengikuti aturan permainan yang berlaku, yaitu perpres nomor 71 tahun 2012 yaitu ketika tidak ada kesepakatan maka akan diberikan waktu kepada pemilik tanah untuk mengajukan keberatan atas nilai tanah yang diajukan oleh pemkot bogor ke pengadilan negeri, dan ketika tidak ada kesepakatan lagi, maka uangnya akan kami konsinyasi di pengadilan negeri,” tutupnya. []Fadil

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top