Kota Bogor

Pemkot Segera Bentuk TPF Amaroossa

BOGOR-KITA.com – Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto segera membentuk tim pencari fakta dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan Hotel Amaroossa (TPF Amaroossa), sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor beberapa waktu lalu. Hal ini dikemukakan walikota dalam pertemuan dengan tiga warga penggugat, kuasa hukum LBH KBR Sugeng Teguh Santoso, kalangan akademisi diwakili Bintatar Sinaga, dan pejabat pemkot terkait perizinan, di Balaikota, Bogor, Selasa (21/10). Tampak juga Wakil Walikota Usmar Hariman dan Sekda, Ade Sarip Hidayat.

Walikota mengatakan, pihaknya segera membentuk TPF Amaroossa bersama LBH KBR, dan dalam waktu dekat akan bekerja memperkuat hasil kajian dan investigasi yang sudah didapat oleh tim Pemkot Bogor yang dibentuk berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Walikota sebelumnya. “Kewenangan TPF nantinya terbatas untuk kasus Hotel Amaroossa saja,” kata Bima.

Baca juga  Pembalap Sepeda Cilik Adu Kecepatan di Mako Polresta Bogor Kota

Pembentukan TPF ini, imbuhnya, merupakan kesepakatan antara Pemkot Bogor dan LBH KBR. “Kami sepakat harus ada langkah tegas dan jelas terhadap Hotel Amaroossa. Langkah tegas itu didasarkan pada kajian komprehensif yang sudah dilakukan oleh tim pemkot sebelumnya,” kata Bima.

Walikota menambahkan, kesepakatan dengan LBH KBR ini, akan menjadi satu dokumen kerja ke depan untuk sama-sama melakukan pengawasan maupun pemberian sanksi bagi Hotel Amaroossa yang telah telah menyita perhatian masyarakat Kota Bogor.

Menanggapi hal itu, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, mengapresiasi langkah walikota yang akan segera membentuk TPF Amaroossa.[] Harian PAKAR/Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top