Komunitas TeuHayangRokok Puji Keberhasilan Pemkot Bogor Terapkan Perda KTR
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komunitas #TeuHayangRokok mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor karena telah berhasil menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono mengatakan, bahwa Pemkot Bogor telah berhasil menerapkan Perda KTR yang akhirnya berdampak positif bagi kesehatan masyarakat serta pertumbuhan pendapatan daerah.
“Upaya Pemkot ini telah mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut di tahun 2010 Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32 persen di akhir tahun 2023,” kata Bambang saat ditemui di Bogor Creative Center (BCC) pada Jumat (5/4/2024).
Meski banyak mendapat penentangan dan diragukan, kata Bambang, Perda KTR justru malah berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.
“Berdasarkan data, penerapan kedua Perda ini dari tahun ke tahun sangat berdampak positif khususnya peningkatan angka harapan hidup masyarakat dan penerimaan daerah. Buktinya jelas, penerimaan daerah malah bertambah setelah Perda reklame rokok diberlakukan. Kalau ada yang mengatakan sebaliknya, jelas itu black campaign karena datanya sudah jelas,” ucapnya.
Semenjak reklame-reklame di Kota Bogor tidak lagi dikuasai produk rokok, lanjut Bambang berbagai merek produk non-rokok justru berlomba ingin menggunakan papan iklan luar ruang yang tersedia di Kota Bogor untuk mempromosikan produknya.
Ia juga melihat penetapan sembilan KTR juga berperan signifikan dalam membentuk citra baru Kota Bogor sebagai kota tujuan wisata yang peduli terhadap kesehatan para wisatawan.
“Industri kreatif di kota hujan ini pun makin berkembang karena semakin luasnya kemungkinan kerja sama antara pelaku industri kreatif dengan berbagal calon sponsor, tidak seperti yang dahulu mayoritas ikuasai oleh industri rokok,” paparnya.
Sementara, Ketua Forum Pelaku Ekonomi Kreatif (REKA) Bogor, Georgian Marcello menuturkan implementasi kedua Perda ini telah membawa dampak positif bagi industri kreatif Kota Bogor.
“Pelaku ekonomi kreatif kini banyak terpapar dengan peluang kerja sama atau sponsor. Mindset kami
justru makin kreatif karena peluang kolaborasi antar merek produk dapat meningkatkan kualitas
kreasi dan hasil produksi akibat munculnya ide-ide baru, ini jelas penting untuk meningkatkan daya
saing produk asal Bogor di kancah nasional bahkan internasional,” bebernya.
Ditempat yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya menuturkan, penerapan Perda KTR yang sudah berlangsung sejak tahun 2009 menjadikan Kota Bogor sebagai pionir di Indonesia.
Ia menyebut modifikasi peraturan yang dikeluarkan bahkan menjadi inovasi bagi wilayah lain
“Di Asia Pasifik Kota Bogor juga menjadi aktif di kota-kota yang fokus pada pengendalian tembakau. Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Ini turunan dari kebijakan nasional dalam hal pengendalian tembakau dan melindungi anak-anak muda supaya lebih sehat lagi ke depan,” ujar Bima Arya.
Bima bersyukur atas apresiasi dan pernyataan dukungan yang disampaikan Komunitas #TeuHayangRokok.
Menurutnya, Kota Bogor perlu terus menjaga langkah ke depan dalam penguatan dan penyempurnaan kebijakan tersebut.
“Saya berharap juga Wali Kota berikutnya tidak main-main dengan amanah ini. Tidak main-main dengan harapan ini, tidak main-main dengan mimpi agar Kota Bogor menjadi kota sehat,” pungkasnya. [] Ricky