Kota Bogor

ASN di Kota Bogor Jadi Tersangka Kasus Aborsi, Mantan Suami Beberkan Kronologinya

Ilustrasi/Istimewa

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus aborsi menjadi perbincangan publik.

ASN yang bertugas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor berinisial W ditetapkan menjadi tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.

W dilaporkan ke Polresta Bogor Kota oleh mantan suaminya berinisial DM. Menurut DM, LP yang dibuatnya sudah benar dan memiliki bukti yang kuat.

“Tidak mungkin juga polisi menetapkan W jadi tersangka, jika bukti yang saya serahkan tidak kuat,” papar DM ketika dihubungi pada Jumat 12 Januari 2024.

DM menambahkan, kronologi secara garis besar munculnya LP tersebut setelah dirinya dan W menjalin hubungan kekasih pada tahun 2022. Status saat itu, dirinya dan W adalah single.

“Status saya duda dan W janda. Kemudian kami menikah siri, dimana keluarga kedua belah pihak mengetahui serta ada bukti-bukti pernikahaannya juga. Setelah menikah, kemudian W mengandung anak saya. Hubungan kami tetap berjalan seperti biasa,” kata DM pada Jumat (12/1/2023).

Baca juga  Pemkot Bogor Dukung Kebun Raya Warisan Dunia UNESCO

DM menerangkan, saat menikah siri, ternyata W ini sempat menjalin hubungan dengan laki laki lain. Namun, saat itu dirinya masih memberikan kesempatan setelah kumpul keluarga dari kedua belah pihak.

Kemudian, lanjut DM ketika kandungan masuk usia 4 bulan, ada cekcok rumah tangga hingga W menuntut untuk berpisah. Dan dirinya menyanggupi perpisahan itu sehingga keluar surat talak.

“Tapi, ada pesan singkat yang bagi saya itu ancaman yakni soal menggugurkan kandungan kalau saya menolak berpisah. Saya tetap minta agar kandungan itu dipertahankan meski akan berpisah juga,” terangnya.

Setelah keluar surat talak dan berpisah, kata DM tanpa diketahui ternyata kandungan di tubuh W sudah tidak ada. Sehingga, dirinya bertanya namun tidak pernah mendapatkan penjelasaan sehingga diputuskan untuk membuat LP.

“Kalau itu keguguran maka harus jelas di rumah sakit mana ditanganinya dan kronologisnya seperti apa. Jadi, disini W tidak bisa menjelaskannya. Ditambah, ada saksi-saksi dan bukti soal kehamilan itu,” ujarnya.

Yang menjadi pertanyaan DM, kenapa kandungan yang sudah 4 bulan itu tiba-tiba menghilang. Menurutnya, dengan kondisi kandungan sebesar itu, maka sudah ada nyawa di dalamnya.

Baca juga  Diusung PDI Perjuangan dan Hanura, Rena Da Frina - Teddy Risandi Daftar ke KPU Kota Bogor

“Kalau pun dihilangkan tiba-tiba, jadi sudah menghilangkan nyawa seseorang,” ucapnya.

Dengan demikian, DM berharap, agar sejumlah pihak termasuk media massa bisa melakukan konfirmasi ke kepolisian atas dasar apa yang menyebabkan W harus wajib lapor serta jadi tersangka.

“Setelah ada penetapan tersangka, sempat W meminta mediasi dengan saya dengan membawa pengacara. Tapi, hal itu menjadi buntu karena W belum juga bisa menjelaskan kenapa kandungan itu hilang tiba-tiba,” jelasnya.

“Jika ada penjelasan detail baik itu keguguran atau digugurkan. Mungkin, saya masih bisa berpikir kelanjutannya seperti apa. Padahal, jika anak yang nantinya dilahirkan tidak mau diurus oleh W, saya sudah menyatakan siap mengurusnya sendiri,” tegasnya.

Sebelumnya, W diberhentikan sementara sebagai ASN Pemkot Bogor serta hanya menerima 50 persen gaji.

Kasus W ini juga mendapat perhatian dari Wali Kota Bogor Bima Arya.

Bima menuturkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap W karena ingin agar yang bersangkutan memperoleh hak-hak nya dan menjalani proses hukum sesuai dengan fakta yang terjadi.

Baca juga  Pemkot Bogor Anggarkan Rp2 Miliar Kembangkan Kampung Tematik Ciharashas

“Jadi diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian. Begitu ya. Tetapi kami bertanggung jawab tetap, untuk mendampingi dan memastikan secara hukum proses-proses nya,” ungkap Bima.

Bima mengaku, dirinya sudah mendapatkan keterangan dari W. Ada versi yang berbeda yang diakui yang bersangkutan terkait kronologis aborsi itu.

“Saya kira itu yang menjadi materi pendampingan dari kami kepada yang bersangkutan.Ya, tentunya semua bencana yang menimpa rumah tangga menjadi perhatian kami, apakah itu KDRT sampai berujung perceraian. Apapun itu ya. Satu ada wilayah keluarga, tetapi karena yang bersangkutan bagian dari ASN, kami melakukan pendampingan,” katanya.

“Dan apabila ada fakta-fakta hukum yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, yaitu juga menjadi target dari kami. Kalau apabila benar tidak bersalah. Tapi, kepolisian juga punya data-data sendiri,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top