Kota Bogor

Pemkot Bogor 5 Besar Nominator Anugerah PKB 2019 Jawa Barat

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berhasil masuk 5 besar nominator penilaian wilayah Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat tahun 2019.

Selain Pemkot Bogor, nominator lain untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota adalah, Pemkot Depok, Pemkot Sukabumi, Pemkab Sukabumi dan Pemkab Cianjur. Selain masuk nominator kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, Kota Bogor juga menjadi nominator untuk kategori Kader Penggerak Taat Pajak, yaitu Asep Supriadi, Dessy Yohana dan Husneh.

Penilaian terhadap calon pemenang Anugerah PKB tahun 2019 sudah memasuki tahap penilaian program. Setiap nominator memaparkan strategi dan program dalam bentuk presentasi selama 20 menit termasuk sesi tanya jawab dihadapan dewan juri.

Pemaparan Pemkot Bogor dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat bertempat di Hotel Santika, jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Kamis (4/7/2019).

Baca juga  6 Kecamatan Gabung ke Kota Bogor, Mengurangi Beban Kabupaten

Pada kesempatan tersebut, Ade memaparkan upaya-upaya yang dilakukan Pemkot Bogor dalam mendukung peningkatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Sekda, penilaian ini bukan hanya sekedar untuk mendapatkan hadiah atau penghargaan tapi sekaligus bentuk evaluasi terhadap kegiatan sinergitas antara Pemkot Bogor dengan Pemprov Jawa Barat dalam rangka memotivasi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

“Memang masih cukup banyak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, tapi sudah banyak upaya-upaya untuk meningkatkannya termasuk melalui kader-kader yang ada,” tuturnya.

Selain kebijakan seperti membuat surat kepada seluruh PNS dan BUMD di Kota Bogor agar menganggarkan pembayaran pajak kendaraan bermotor milik instansinya, kerja sama pelayanan dengan Pemprov Jawa Barat, sosialisasi, Pemkot Bogor akan menerapkan salah satu persyaratan jika ingin mengurus izin harus membayar pajak kendaraan bermotor agar para pengusaha atau pemohon izin membayar pajaknya lebih awal.

Baca juga  Pemilik Ruko di Bondongan Caplok Lahan PT KAI

“Ini sudah dilakukan jika mengurus izin harus melengkapi persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” katanya.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor ini untuk kepentingan pembangunan walaupun hanya mendukung 9,5 persen dari PAD (Pendapatan Asli Daerah). Namun demikian diperlukan sinergitas antara Pemkot Bogor dengan Pemprov Jawa Barat.

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, Pemkot Bogor akan meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai salah satu inovasi dalam memberikan pelayanan publik di Kota Bogor.

“Nanti jika masyarakat ingin membayar pajak kendaraanya tidak perlu ke Samsat tetapi bisa langsung datang ke Mal Pelayanan Publik di Lippo Kebun Raya Bogor. Rencananya pak Presiden Jokowi yang akan meresmikannya,” katanya.

Baca juga  Polresta Bogor dan Denpom Siapkan Penyidik Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan

Selanjutnya, pengumuman pemenang Anugerah PKB 2019 rencananya akan dilaksanakan bersamaan dengan perayaan HUT Provinsi Jawa Barat pada tanggal 19 Agustus mendatang. Tim juri akan memilih tiga terbaik yang akan mendapatkan penghargaan.  [] Admin / Humpro Kota Bogor

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top