Hukum dan Politik

Pembekuan Izin Hotel Whiz Ciptakan Ketidakpastian Hukum, Seharusnya Dibongkar

Prasetyo Utomo

BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seharusnya bukan membekukan izin Hotel Whiz. Tindakan hukum yang seharusnya dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan hotel adalah pembongkaran.

Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), Prasetyo Utomo, dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com, Senin (2/2/2015).

Pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Whiz sebagaimana dipantau oleh LBH-KBR dari sejumlah media, yakni melakukan pembangunan hotel 12  lantai, berdasarkan IMB hanya 8  lantai. “Karena itu seharusnya izinny bukan dibekukan, setapi pembongkaran, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) huruf I UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” kata Prasetyo.

Pembekuan izin itu mungkin diskresi dari Pemkot Bogor. “Kalau memang demikian maka Pemkot juga harus tegas mencantumkan sampai kapan pembekuan izin itu diberlakukan,” kata Prasetuoa lagi.

Baca juga  Dibongkar, Kios PKL di Jalan Otista Kota Bogor

Berdasarkan Pasal 100 ayat (4) Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 14  hari  kalender dan tetap tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa penghentian tetap pembangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, dan perintah pembongkaran bangunan gedung. Pun ada Perwali  No. 79 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembekuan  dan Pencabutan Izin Mendirikan Bangunan yang mengatur jangka waktu sekurang-kurangnya 3  bulan dan paling lama 6 bulan bagi pemegang izin untuk menyelesaikan pelanggaran, maka Perwali tersebut dapat dikesampingkan sesuai dengan asas berlakunya peraturan perundang-undangan – asas lex superiori derogate legi inferiori. Dalam hal ini, yang berlaku adalah  Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung yang memberi batas waktu 14 (empat belas) hari.

Baca juga  Tower 20 Meter, Milik Provider Bolt di Jalan Mayor Oking Dibongkar

Kalau tidak dijelasakan seperti itu, pemkot sama saja menciptakan kKetidakpastian hukum serta inkonsisten dalam menegakan aturan. “Hal ini akan membawa dampak pada masyarakat dan investor yang mengharapkan penegakan hukum yang berkepastian dan konsisten, khususnya dalam penataan ruang,” tutup Prasetyo. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top