Operasi Yustisi di Cibinong, 140 Pelanggar Prokes Diberi Teguran
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Sebanyak 140 pelanggar protokol kesehatan diberi teguran oleh petugas gabungan Polsek Cibinong, Koramil Cibinong dan Satpol PP Kecamatan Cibinong yang menggelar operasi yustisi di stasiun dan terminal serta beberapa titik keramaian lainnya, Senin (14/12/2020).
Jumlah pelanggar protokol kesehatan hari ini meningkat dari pekan sebelumnya. Sebagai informasi, pada Senin (7/12/2020), petugas gabungan memberikan teguran kepada 128 pelanggar protokol kesehatan di Cibinong.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan secara mobile dan stasioner oleh tim gabungan menyasar para pelanggar protokol kesehatan, dari para pengguna jalan, masyarakat yang sedang beraktivitas maupun para pelaku usaha.
“Penindakan yang diberikan bagi para pelanggar beragam dari pemberian denda hingga sanksi sosial,” kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil dalam rilis Humas Polres Bogor.
Dikatakan I Kadek Vemil, pemberian sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar, dan diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Penertiban ini, kata dia, dilakukan sesuai dengan Perbup Bupati Bogor No.60 Tahun 2020.
“Upaya-Upaya penertiban melalui operasi yustisi ini akan terus dilakukan, sebagai upaya pemerintah dalam percepatan penanganan covid-19,” ujarnya. “Diharapkan dengan ini peran serta masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ini yaitu dengan selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan,” sambungnya. [] Hari