Kab. Bogor

Mitigasi Bencana, Perlu Ketegasan Tegakkan UU Lingkungan Hidup 

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Musibah banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bogor masih terus dilakukan penanganan. Di sisi lain, cuaca ekstrim dan curah hujan yang tinggi, masih menghantui warga Jabodetabek dengan ancaman bencana banjir. Proses penanggulangan bencana juga terus dilakukan semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat secara umum.

Bahkan beberapa pejabat tinggi negara terdengar sangat “ringan” mengeluarkan pendapat. Mereka menuding perambahan hutan dan penambangan ilegal, menjadi penyebab bencana alam terjadi. Pendapat itupun menuai kritik dan tanggapan dari sejumlah pihak pemerhati masalah lingkungan hidup.

Menurut para aktivis dan pemerhati lingkungan, justru peran pemerintah saat ini belum maksimal dalam soal tata kelola lingkungan hidup.

“Pencapaian pembangunan di Indonesia masih berorientasi pertumbuhan ekonomi dan capaian kesejahteraan yang tinggi namun belum memperhatikan lingkungan,” ungkap pakar hukum Universitas Parahiyangan Bandung Profesor Asep Warlan Yusuf saat dihubungi media ini, Kamis (9/2/2020).

Baca juga  Tira Persikabo Putri Siap Balas Persib Putri di Pakansari, Sore Ini

Asep Warlan Yusuf menjelaskan, tidak terjadinya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan penyelamatan lingkungan, tentu sangat berdampak buruk dan menjadi penyebab munculnya masalah lingkungan secara terus menerus.

“Model investasi yang ditanamkan saat ini pun masih terlalu kompromistis dengan nilai – nilai ekonomis sehingga mengabaikan keselamatan alam dan lingkungan,” paparnya.

Dia menegaskan, saat ini dibutuhkan kerjasama berbasis ekoregion antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena yang ada saat ini, batu sebatas kerjasama lintas daerah dan pusat dalam penanganan bencana. “Harus dibuat sebuah dasar kebijakan hukum yang berbasis kerjasama lintas daerah dan pusat dalam rencana pembangunan. Ini yang dimaksud kerjasama ekoregion,” ujar mantan Ketua Program Diploma Ilmu Hukum Unpar ini.

Menurutnya, kerjasama berbasis ekoregion yang dibuat dalam sebuah kebijakan akan menjadi dasar penyusunan rencana tata ruang sekaligus sebagai evaluasi jika sebuah tata ruang sudah terlanjur dibuat. “Sehingga pembangunan tetap berjalan, lingkungan hidup dan alam tetap terselamatkan. Mitigasi bencana juga bisa maksimal,” paparnya.

Baca juga  Medan Terjal, Sulitkan Upaya Evakuasi Korban Bencana Sukajaya

Asep Warlan Yusuf memaparkan, ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora dan fauna asli serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

Ekoregion mulai dikenal sejak diundangkannya UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memandatkan bahwa untuk menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus berbasis ekoregion yang mempertimbangkan karakteristik wilayah. “Kerjasama ekoregion ini perlu segera diimplementasikan. Dasar pembangunan saat ini masih bersifat administratif dan nilai ekonomis semata, sehingga terjadi pencemaran lingkungan dan kerusakan alam. Sedangkan koordinasi lintas daerah masih sangat minim,” katanya.

Dia menegaskan, penyusunan ekoregion butuh sinergitas dengan berbagai pihak. Dia menyarankan, pelibatan lembaga negara yang fokus pada penanganan bencana serta informasi geografis perlu ditingkatkan. “Misalnya dalam penyusunan rencana tata ruang, perlu juga dilibatkan secara maksimal peran Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) dan Badan Informasi Geofasial (BIG).” Ucapnya.

Baca juga  SEMMI Bogor Raya Bantu Korban Bencana Sukajaya

Selain itu, Asep Warlan Yusuf juga mengatakan, bahwa perlu ada ketegasan pemerintah dalam melakukan pengendalian dan pengawasan perijinan. Menurutnya, jika terdapat pelanggaran hukum atas kerusakan alam atau pencemaran lingkungan, maka sebaiknya pelaku dikenakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugan Hidup.

“Pemerintah harus berani melakukan fungsinya, dalam melaksanan pengawasan dan penegakan hukum, terutama untuk memastikan ketaatan dan kepatuhan terhadap izin yang telah dikeluarkannya,” pungkasnya. [] Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top