Kab. Bogor

DPRD Bogor Soroti Regulasi, Pengawasan, dan Data Vila yang Masih Amburadul

BOGOR-KITA.com, CISARUA — Keberadaan vila di kawasan Puncak terus tumbuh. Dari jumlah vila yang ada, mayoritas telah berubah fungsi dari hunian menjadi komersial. Namun, peralihan fungsi tersebut banyak yang belum tercatat sebagai wajib pajak, sehingga belum berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra, Nurunisa Setiawan, mengatakan pada prinsipnya setiap aktivitas usaha yang memenuhi kriteria objek pajak harus masuk dalam sistem perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia memahami tidak semua vila otomatis menjadi objek pajak komersial. Hal itu perlu dilihat dari peruntukan, izin usaha, dan pola pemanfaatannya.

“Kalau memang ada vila yang disewakan secara komersial, tentu itu seharusnya terdata dan dikenakan pajak sesuai aturan. Namun, jika masih ada yang belum terdata atau belum dikenakan pajak, ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pendataan, penertiban, dan sosialisasi yang lebih optimal,” kata Nurunisa, Senin (4/5/2026).

Baca juga  DPMPTSP Kumpulkan Puluhan Pengusaha di Kecamatan Rumpin  

Meski demikian, DPRD mendorong agar regulasi terkait vila dibuat lebih jelas. Pengawasan juga perlu ditingkatkan, termasuk sistem pendataan yang lebih akurat. Tujuannya bukan semata penarikan pajak, tetapi juga menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang sudah patuh serta meningkatkan pendapatan daerah.

“Dan kami sedang mengkaji payung hukumnya, karena sampai saat ini aturan vila masih menyatu dengan hotel,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD saat ini tengah berproses untuk menata dan merapikan regulasi tersebut.

Terkait perbedaan data vila di lapangan dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bappenda), Nurunisa menjelaskan hal itu dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain vila yang belum terdaftar, perubahan fungsi bangunan menjadi komersial, serta sistem pendataan yang belum terintegrasi secara optimal.

Baca juga  Direktur RS Sentosa Bogor Berganti

“Ini bukan semata soal angka, tetapi soal akurasi basis data yang menjadi dasar kebijakan. Karena itu, kami di DPRD mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh, termasuk pemetaan antara vila hunian dan vila komersial,” ujarnya.

Selain itu, perlu adanya integrasi data lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak terjadi perbedaan informasi di lapangan.

Target Pajak

Menurutnya, target sektor pariwisata melekat pada masing-masing jenis pajak. Namun, sektor ini merupakan salah satu penyumbang penting bagi pendapatan daerah, terutama di kawasan Puncak dan sekitarnya.

Di Komisi II, ia mengaku lebih fokus pada optimalisasi potensi, perbaikan pendataan, peningkatan kepatuhan, serta perluasan basis pajak secara adil. Pasalnya, potensi pariwisata dinilai masih sangat besar.

Baca juga  Satpol PP Menyamar jadi Pelanggan, 18 PSK Online Diamankan di Sukaraja

“Namun, belum sepenuhnya tergarap maksimal dari sisi pendapatan daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Kelas A wilayah Ciawi terus melakukan penelusuran terhadap vila komersial untuk dijadikan wajib pajak.

Kepala UPT Pajak Kelas A wilayah Ciawi, Kamil Syamsudin, mengatakan berdasarkan hasil ekstensifikasi terbaru pada 2025 terdapat penambahan wajib pajak dari sektor hotel dan vila.

“Hingga saat ini sudah ada 132 wajib pajak baru pada 2025,” ujarnya.

Sebelumnya, jumlah vila dan hotel yang terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah kerjanya sebanyak 255. Setelah penambahan tersebut, jumlahnya menjadi 387 wajib pajak.

“Kami juga terus mengejar potensi pajak di wilayah Ciawi, Megamendung, dan Cisarua,” tandasnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top