Kab. Bogor

Penataan Jalur Alternatif Cisarua–Batulayang Terkendala Ini

BOGOR-KITA.com, CISARUA — Rencana penataan pintu masuk jalur alternatif Cisarua–Batulayang masih menghadapi kendala. Sejumlah bangunan diketahui berdiri di area yang diduga merupakan bagian dari badan jalan, tepat di antara lahan jalan dan kawasan hotel. Status kepemilikan lahan tersebut pun masih belum jelas dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Lurah Cisarua, Heru Hendrawan, menyebutkan ada sekitar lima bangunan yang berdiri di lokasi tersebut. Bangunan-bangunan itu berpotensi terkena penertiban apabila pemerintah daerah merealisasikan rencana pembangunan putaran (u-turn) di kawasan tersebut.

“Jika penataan kawasan dilakukan, bangunan-bangunan itu seharusnya terkena penertiban karena posisinya tepat di muka jalur alternatif,” ujar Heru, Selasa (5/5/2026).

Meski demikian, Heru menegaskan bahwa persoalan status lahan masih harus dipastikan. Para pemilik bangunan mengklaim memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan pihak Hotel Cisarua Indah. Namun, klaim tersebut belum didukung bukti administrasi yang sah.

Baca juga  Satu Pegawai PTPN VIII Gunung Mas Positif Covid-19, 15 Reaktif

“Kami akan cek kembali. Setahu saya, jual beli tersebut tidak dilengkapi dengan surat perjanjian resmi,” jelasnya.

Pemerintah kelurahan saat ini tengah menelusuri apakah lahan tersebut merupakan bagian dari aset jalan atau milik pihak hotel. Jika tidak ditemukan bukti kepemilikan yang sah, maka klaim tersebut tidak dapat diakui.

“Masih kami dalami, apakah masuk tanah jalan atau hotel. Jika hanya berdasarkan pengakuan tanpa bukti, tentu tidak bisa dianggap sah,” tambahnya.

Di sisi lain, kawasan Simpang Pasar Cisarua juga masuk dalam rencana penataan wilayah Puncak. Sejumlah bangunan di area tersebut turut terdampak program penataan.

Salah satu pemilik bangunan, Irfan Rifai, mengaku telah menerima surat pemberitahuan terkait rencana tersebut. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai waktu pelaksanaan.

Baca juga  Kesampingkan Fakta Persidangan, Hakim Vonis Ade Yasin 4 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Banding

“Kami sudah menerima surat pemberitahuan, tetapi belum ada informasi lanjutan soal kapan penertiban dilakukan. Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah, asalkan ada kejelasan soal ganti rugi sesuai harga pasar di wilayah ini,” ujarnya. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top