Sidak DPRD ke Tajur Trade Mall
BOGOR-KITA.com – Komisi C DPRD Kota Bogor menantang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membongkar bangunan 6 lantai bakal Tajur Trade Mall (TTM), di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kategori berat.
“Kita tantang Pemkot Bogor membongkar bangunan TTM. Kita ingin tahu apakah pemkot berani dan mau membongkar bangunan yang melanggar sejumlah aturan itu,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Yus Ruswandi usai memimpin Komisi C menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi TTM, Kamis (11/12).
Selain Yus Ruswandi, rombongan Komisi C DPRD yang ikut melakukan sidak adalah Bambang DW, Abuzar, Kosasih dan Lainnya.
Pelanggaran Berat
Yus Ruswandi mengemukakan, pihaknya menantang pemkot mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran karena pelanggaran yang dilakukan TTM merupakan pelanggaran berat.
Dijelaskan, IMB TTM diterbitkan tahun 2006. Rujukannya masih pada Perda 1 tahun 2001 tentang Tata Ruang. Aturan tata ruang 2014 ini, sudah mengalami banyak sekali perubahan, sehingga semuanya harus disesuaikan. Selain itu, bangunan TTM juga diketahui telah melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB) secara sangat menyolok. Seharunya GSS, 3 meter dari bibir sungai, tetapi kenyataannya hanya 1,8 meter. Kemudian GSB, seharusnya 15 meter dan 8 meter dari damija, kenyataannya hanya 12 meter. “Bangunan TTM melakukan pelanggaran berat, melanggar GSB dan GSS secara menyolok sehingga harus dibongkar,” tegas Yus.
Masih ada pelanggaran lain. Bangunan TTM juga belum memenuhi permintaan membuat celukan dan rambu-rambu lalulintas. “Yang lebih parah, izin bangunan TTM itu ternyata adalah bangunan untuk toko kelontong bukan bangunan mal mewah dengan sejumlah outlet di dalamnya. “Klasifikasi izin toko dan mal sangat jauh berbeda,” kata Yus lagi.
Anggota Komisi C Kosasih dan Bambang DW mengemukakan hal senada bahwa bangunan TTM harus dibongkar, tidak bisa hanya dikenakan denda. “Kami minta bangunan TTM ini dibongkar. Pemkot Bogor harus bertindak tegas melakukan pembongkaran, karena telah terbukti melakukan pelanggaran berat. Pemkot juga tidak perlu lagi mengenakan atau memberikan denda-denda terkait kesalahan pelanggaran berat yang dilakukan TTM,” tegasnya.
Kabid Wasdal Wasbangkim Kota Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran hingga tiga kali. Berkasnya juga sudah dilimpahkan kepada Satpol PP. “Satpol PP nya saja tidak bergerak menegakkan perda, padahal sudah jelas bangunan ini melakukan pelanggaran,” ketusnya.
Kasatpol PP Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, pihaknya sudah memberikan teguran ketiga, tetapi pengusahanya selalu mengatakan izinnya lengkap. “Ada 5 pelanggaran yang dilakukan, mulai dari celukan, GSB, kanopinya, dan lainnya yang tidak sesuai,” ujar Eko.
Menurut Eko, karena sudah melayangkan surat teguran ketiga, maka pihaknya tinggal menunggu waktu untuk melakukan penyegelan. “Kita menunggu pihak pengusaha yang sudah berjanji akan menyampaikan berkas kelengkapan izin. Jika tak disampaikan, kita akan lakukan tindakan polisional,” tukasnya
Penanggung jawab TTM, Barli didampingi Salim enggan memberikan komentar kepada media. Yang bersangkutan juga melarang wartawan meliput sidak. “Kami minta wartawan tidak meliput kegiatan ini, dan saya no comment tentang hal ini,” singkat Barli.[] Harian PAKAR/Admin