Pemkot Bogor Tertibkan 13 Titik Reklame Tak Berizin di Jalur SSA
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame atau billboard yang tidak memiliki izin di sepanjang jalur Sistem Satu Arah (SSA).
Penertiban ini dilakukan secara bertahap demi menjaga estetika kota dan mendukung kenyamanan jalur tamu negara.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada para pemilik reklame yang masa izinnya telah habis untuk membongkar sendiri papan reklamenya sejak satu bulan lalu.
“Bongkar sendiri silakan, asetnya juga bisa diambil, tidak akan disita. Beberapa sudah patuh, tapi ada juga yang tidak. Untuk yang tidak patuh, sudah kami bongkar beberapa hari terakhir,” ujar Jenal, Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan, hari ini ada pemilik reklame yang akhirnya membongkar sendiri setelah tim Pemkot datang ke lokasi. Pihaknya pun mengakomodasi proses pembongkaran tersebut.
Menurut Jenal, tidak semua reklame langsung ditertibkan. Reklame yang masih memiliki izin, seperti perjanjian kerja sama (PKS) atau izin pemanfaatan ruang (IPR), tidak dibongkar. Namun, tahun ini Pemkot menargetkan seluruh reklame yang izinnya habis akan ditertibkan.
“Sepanjang jalur SSA itu harus clear. Ini proses bertahap, tidak bisa ditunda-tunda. Kita potong sesuai prosedur, tidak mau sembarangan tanpa cek izin, khawatir bisa terjadi gugatan dari pihak swasta,” tegasnya.
Total ada 13 titik reklame yang telah ditertibkan, baik yang berukuran kecil maupun besar. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya diamankan oleh Pemkot dan tiga lainnya oleh pihak swasta.
Jenal memastikan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk menata kota menjadi lebih rapi dan estetis.
“Bogor akan lebih bersih dari billboard. Nantinya akan kita tata lebih indah, diganti dengan pohon agar lebih asri,” pungkasnya. [] Ricky