Kota Bogor

Mantan Karyawan Perumda Tirta Pakuan Gondol Rp33 Juta, Pelanggan Diimbau Hati-hati

Dirut Perumda Tirta Pakuan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pelanggan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor harus berhati-hati ketika membayar kewajiban bulanannya. Ada baiknya pembayaran tagihan dibayarkan di tempat yang telah disediakan perusahaan plat merah itu.

Sebab, jika tidak bisa dimanfaatkan oknum pegawai untuk digelapkan.

Teranyar, direksi Tirta Pakuan melaporkan salah satu mantan karyawannya yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), RV. RV diduga menggelapkan uang perusahaan dan dilaporkan ke Polresta Bogor Kota, Selasa (16/11/2021) pagi.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/872/XII/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR itu, uang yang digelapkan dan dibawa kabur ditengarai berjumlah Rp33 juta.

Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Pakuan, Rino Indira Gusniawan mengaku sudah membuat laporan polisi Selasa (16/11/2021) pagi.

Ia pun membeberkan kronologis kejadian yang berujung pelaporan polisi itu. Awalnya, RV merupakan petugas di bagian segel meter yang bertugas untuk mencabut meteran pelanggan yang sudah menunggak di atas tiga bulan.

Baca juga  Bima Arya Paparkan Upaya Pemkot Penuhi Hak Anak

“Nah ada interaksi dengan pelanggan saat proses itu. Lalu RV ini menawarkan jasa, bisa menarik uang tagihan tertunggak beserta dendanya. Pelanggan pun bayar ke dia, tapi uang itu nggak disetorkan ke perusahaan,” ungkap Rino, Selasa (16/11/2021).

Tak hanya satu korban, setelah kroscek ke pelanggan, kata dia, sudah ada 28 pelanggan yang mengaku membayar melalui RV, dengan nilai kerugian mencapai Rp33 juta dari tagihan pelanggan di bulan Agustus-September.

Ia juga sudah mengupayakan beberapa kali pemanggilan terhadap RV, namun yang bersangkutan tidak pernah datang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Alhasil, direksi memutuskan untuk melaporkan RV ke polisi. Direksi juga sudah memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sejak Oktober lalu.

Baca juga  Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Bogor Jadi Program Rutin Tirta Pakuan

Upaya ini, sambung Rino, dilakukan untuk menjaga nama baik Perumda Tirta Pakuan.

Ia pun meminta maaf kepada para pelanggan atas kejadian ini. Para pelanggan yang jadi korban pun diberi ‘kompensasi’ berupa penangguhan pencabutan meteran.

“Saya mengucapkan permohonan maaf atas nama perusahaan kepada pelanggan dan masyarakat, mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayar tagihan dengan cara dititip ke karyawan yang di lapangan. Tapi di kasir loket yang tersedia. Bisa di kantor pusat di Jalan Siliwangi, loket Bogor Lakeside, Jalan Pandu Raya dan loket Kertamaya,” jelasnya.

Selain itu, Perumda Tirta Pakuan juga sudah bekerja sama dengan 16 bank untuk pembayaran secara online, termasuk dengan aplikasi lain seperti Go-Pay, Tokopedia, OVO dan lainnya. Apalagi, 80 persen pembayaran pelanggan dilakukan di luar loket kantor pusat Siliwangi.

Baca juga  Apakah Air Sumur Kita Cukup Bersih? Ini Kata Direktur Tirta Pakuan

“Intinya pembayaran hanya di kasir, jangan ke karyawan yang bukan tugasnya, apalagi ke orang lain selain petugas,” tegas Rino.

Ia pun menekankan tiga poin atas kejadian ini, pertama pihaknya meminta maaf kepada masyarakat dan pelanggan karena tidak optimal mengawasi para pegawai Tirta Pakuan. Kedua, Rino memperingatkan pelanggan agar tidak memberi uang tagihan kepada petugas resmi atau kasir, apalagi kepada pihak bukan karyawan Tirta Pakuan.

“Ketiga, buat karyawan (Tirta Pakuan), jangan main-main dengan uang perusahaan. Sebab menyangkut nama baik perusahaan. Tiga poin ini yang saya tekankan,” tutupnya. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top