BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor yang mengadili perkara 67/Pdt.G/2014/PN.Bgr Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). “Surat laporan sudah kami sampaikan pada tanggal 27 Oktober 2014,” kata Direktur Eksetif LBH KBR, Prasetyo Utomo dalam siaran olers yang dikirimkan ke Redaksi BOGOR-KITA,com, Kamis (30/10).
Prasetyo mengemukakan, kasus ini terkait dengan kasus Hotel Amaroossa. Pengadilan Negeri Kota Bogor sebelumnya memutus pembentukan tim bersama guna menyelidiki dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan Hotel Amaroossa. Pengadilan memutuskan pembentukan tim yang terdiri dari unsur LBH KBR, kalangan akademisi, dan Pemerintah Kota Bogor sendiri. Putusan ini dilandaskan pada gugatan tiga warga Kota Bogor.
Prasetyo mengemukakan, pihak Amaroossa menggugat balik putusan ini, alam bentuk permohonan provisi. Dalam putusan sela tanggal 22 Oktober 2014, majelis hakim mengabulkan permohonan provisi pihak Amaroosa, dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan priovisi Penggugat (PT Aramanda) agar semua kegiatan sehubungan dengan pelaksanaan putusan akta pandading (akta perdamaian) dihentikan dengan pertimbangan penggugat mempersoalkan keabsahan akta perdamaian, yang mana salinan dari putusan tersebut belum dapat kami peroleh dengan dasar masih perlu dirapikan beberapa hal oleh panitera.
“Pengadilan Negeri Bogor memberikan keputusan yang lain dan mementahkan putusan sebelumnya. Ini bersebrangan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih yang saat ini sedang dilakukan oleh Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto,” tandas Prasetyo.
Berdasarkan hal tersebut, demi menjaga kemuliaan dan martabat hakim, kami mmeinta Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik atas putusan sela yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim yang menangani perkara Amaroossa. Kami juga meminta Komisi Yudisial, melakukan pemantauan atas proses sidang yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kota Bogor yang saat ini akan memasuki proses pembuktian untuk menjaga independensi dan kewibawaan hakim agar tidak memihak pada kekuatan pemodal yang telah merugikan public dalam pendirian bangunan Hotel Amarossa. Pemantauan ini penting sebagai pintu masuk bagi Komisi Yudisial dalam mengoreksi dan mengevaluasi kinerja secara korektif atas hakim pada Pengadilan Negeri Bogor,” kata Prasetyo. [] Admin