Hukum dan Politik

Revisi UU Pilkada Disahkan, Bogor Kota dan Kabupaten Pilkada Juni 2018

Ilustrasi

BOGOR-KITA.com – Komisi II DPR RI, DPD dan pemerintah mencapai kata sepakat dan akan mengesahkan revisi Undang-Undang UU No 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) , Selasa (17/2/2015). Ada 13 poin yang direvisi. Salah satunya adalah jadwal pelaksanaan pilkada serentak yang dibagi tiga gelombang.

Gelombang pertama dilaksanakan pada Desember 2015. Gelombang ini berlaku bagi seluruh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama tahun 2016.

Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017. Gelombang pilkada serentak ini berlaku bagi seluruh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan 2017.

elombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018. Gelombang ini pilkada serentak ini berlaku  bagi seluruh daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2018 dan 019.

Baca juga  LBH KBR Laporkan Hakim Kasus Hotel Amarossa ke Komisi Yudisial

Dalam catatan BOGOR-KITA.com, masa jabatan Kepala daerah Kota dan Kabupaten Bogor akan berakhir pada 2018. Ini berarti, Kabupaten dan Kota Bogor akan masuk dalam pilkada gelombang ketiga, yakni pada Juni 2018. Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia mulai dilaksanakan tahun 2027. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top