Hukum dan Politik

Ini Posisi Hukum Kebijakan Walikota dan Interpelasi DPRD

Prasetyo Utomo

BOGOR-KITA.com – Ancaman DPRD Kota Bogor menggunakan hak interpelasi mempertanyakan kebijakan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto terus bergulir sejak pertemuan dengan DPRD yang berlangsung selama 8 jam, mulai pukul 16.00 WIB sampai 00.00 WIB, di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (12/2/2015).

Pertemuan yang dipicu oleh persoalan pemilihan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) yang menuai kontroversi, baik terkait proses pemilihan maupun pelantikan direksi terpilih yang tidak mengundang DPRD, melebar ke dua persoalan lain, yakni optimalisasi Terminal Baranangsiang yang tak kunjung terealisasi dan pembelian lahan di Pasar Jambu Dua yang ditengarai ada masalah. Bima diultimatum menyelesaikan ketiga persoalan itu dalam waktu satu minggu. “Kami sepakat memberikan waktu seminggu kepada walikota untuk menuntaskan tiga masalah itu,” ungkap Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor, Andi Surya Wijaya, seusai rapat di Ruang Rapat 2 DPRD Kota Bogor, Kamis (12/2/2015).

Baca juga  1000 Angkot Kota Bogor Nyusul Pakai Gas

“Penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Kota Bogor kepada Walikota Bogor, Bima Arya, adalah konsekuensi yuridis atau fasilitas yang dimiliki DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Boor Raya, Prasetyo Utomo, dalam siaran pers yang dikirim ke BOGOR-KITA.com, Senin  (16/2/2015).

Hak interpelasi yang dimiliki DPRD itu sendiri diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945, seperti dalam UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UU, UU MD3, dan peraturan lainnya. Dalam Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UU. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca juga  Bendahara KPU Masuk Bui, Bima Arya 'Senggol' Inspektorat

Di sisi lain sebagai kepala daerah, Walikota Bogor jelas memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahan daerah termasuk membentuk dan memutuskan kebijakan berdasarkan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 59 Jo. Pasal 65 UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tetap berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka posisi hukum kebijakan walikota dan hak interpelasi DPRD sama-sama dapat dipertanggungjawabkan,” kata Prasetyo Utomo. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top