Kota Bogor

LBH KBR Minta Polresta Bogor Tangani 4 Kasus yang Sudah Dilaporkan

Sugeng Teguh Santoso dari LBH KBR dalam konferensi pers terkait 4 kasus pidana,  di Joglo Keadilan, Jalan Parakan Salak 1, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jum'at (11/12/2020).

BOGOR-KITA.com, KEMANG – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) meminta Polresta Bogor Kota untuk menangani 4 kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota.

Hal ini diungkapkan Sugeng Teguh Santoso, pendiri sekaligus pembela umum LBH KBR dalam konferensi pers di Joglo Keadilan, Jalan Parakan Salak 1, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jum’at (11/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam konpers tersebut, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan, 4 laporan polisi tersebut merupakan rangkaian dari peristiwa awal yaitu adanya penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga atau PRT dan warga setempat yang dilakukan oleh seorang oknum Brimob berinisial DD, beserta keluarganya.

Baca juga  Kejati Jabar Panggil Sejumlah Pejabat Kota Bogor Soal Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista

Ia merincikan, kasus penganiayaan terhadap PRT berinisial RM dan SH tersebut terjadi di Kelurahan Lawanggintung, Kota Bogor.

Lebih jauh Sugeng menjelaskan, dalam perkara ini telah muncul laporan-laporan polisi secara berantai, yaitu :

1.Kasus Penganiayaan Istri dan Anaknya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/137/111/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 03 Maret 2020.

2.Kasus ITE dengan Laporan Polisi Nomor : LP/150/111/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 15 Februari 2020,

3.Kasus pengancaman yang dilakukan DD dengan Laporan Polisi Nomor : LP/138/111/2020/Jbr/Resta Bgr Kota tertanggal 06 Maret 2020,

4.Kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh DD dengan Laporan Polisi Nomor : LP/535/X/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 1 Oktober 2020.

“Saya meminta pihak Polresta Bogor Kota menangani 4 laporan polisi ini,” kata Sugeng.

Baca juga  Wisatawan ke Jabar Wajib Rapid Test Antigen bukan Antibodi

Ia mengungkapkan, dari penuturan para korban serta bukti yang ada, terkesan pihak Satreskrim Polresta Bogor Kota telah bersikap memihak.

Salah satunya adalah dengan menahan RR, yang dilaporkan kasus ITE karena mengupload keluhan penganiayaan terhadap PRT.

“Padahal ancaman hukumannya cuma 4 tahun penjara, dan dalam KUHAP, itu tidak boleh dilakukan penahanan. Sementara penganiayaan berat yang dilakukan saudara DD oknum Brimob, bisa diancam 5 tahun penjara, tapi belum dilakukan penahanan,” papar Sugeng.

Ia menegaskan, ke empat perkara pidana tersebut, saat ini telah dikuasakan kepada tim hukum LBH KBR.

Sugeng juga menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Propam Polda Jabar untuk memantau penanganan 4 kasus pidana oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota tersebut.

Baca juga  Dapur Umum, Menyalakan Semangat Gotong Royong

“Kami juga sedang mempersiapkan pra peradilan atas penahanan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota kepada saudara RR,” pungkas Sugeng. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top