Hukum dan Politik

LBH KBR Dukung Walikota Batalkan MoU Optimalisasi Baranangsiang

Prasetyo Utomo

BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) dukugn Walikota Bogor yang akhirnya membatalkan memorandum of understanding (MoU) yang disepakati pada masa Walikota Diani Budiarto, tentang optimalisasi Terminal Baranangsiang.

Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif LBH KBR, Prasetyo Utomo yang dikirim ke Redaksi BOGOR-KITA.com, Sabtu (1/8/2015).

Prasetyo mengemukakan, ada syarat sah tidaknya sebuah MoU sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Yakni, kesepakatan para pihak dalam perjanjian, kecakapan para pihak dalam perjanjian yang kemudian menjadi syarat subjektif dalam perjanjian. Kemudian, suatu hal tertentu dan sebab yang halal yang kemudian menjadi syarat objektif perjanjian. “Ketika tidak terpenuhinya salah satu syarat obyektif dalam perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut batal demi hukum, yang artinya dari semula dianggap tidak pernah ada atau dilahirkan,” kata Prasetyo.

Baca juga  Relawan SAY Masyarakatkan HADIST Melalui Ribuan Poster

Berdasarkan hal tersebut, imbuh Prasetuo, LBH KBR mendesak Perjanjian MoU antara Pemkot Bogor dan PT. PGI batal demi hukum, karena tidak terpenuhi syarat obyektif dalam perjanjian, dikarenakan dalam MoU tersebut terindikasi dapat mengakibatkan hilangnya aset daerah. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top