Kab. Bogor

LBH KBR dan Walhi Gugat Bupati Bogor dan Gubernur Jabar Terkait Tambang

Prasetyo Utomo

BOGOR-KITA.com – Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) bersama LBH Bandung dan Walhi Jabar gugat Bupati Bogor dan Gubernur Jawa Barat terkait izin eksploitasi tambang atas nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani) di Kabupaten Bogor.

“Gugatan sudah didaftarkan  di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan register nomor perkara 155/G/2015/PTUN.BDG, tanggal 29 Oktober 2015,” kata Prasetyo Utomo kepada BOGOR-KITA.com, Selasa (10/11/2015) pagi.

Dikatakan, LBH KBR bersama koalisinya diberi kuasa oleh beberapa perwakilan dari warga Desa Antajaya. Gubernur Provinsi Jawa Barat sebagai Tergugat I dan Bupati Kabupaten Bogor sebagai Tergugat II.

Prasetyo merinci objek gugatan sebagai berikut:

1.      Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 540/SK.1232-Perek/1997 tanggal 17 September 1997 tentang Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi atas nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani)

Baca juga  Sempat Dicopot Panwascam, Warga Teplan Kembali Pasang APK Jokowi Maruf Amin

2.      Keputusan Bupati Bogor Nomor: 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Penyesuaian Surat Izin Usaha Pertambangan Daerah (SIPD) Eksploitasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani)

Gugatan ini diajukan karena penggugat (warga Antajaya) merasa dirugikan dengan adanya keputusan pemberian izin usaha pertambangan di Gunung Kandaga dari Gubernur yang kemudian ada penyesuaian dari Bupati Kabupaten Bogor. Dampak dari Keputusan pemberian izin usaha pertambangan yang dirasakan warga adalah hilangnya hak warga masyarakat Kabupaten Bogor terutama Masyarakat Desa Antajaya terkait dengan hak atas air dan lingkungan hidup yang baik, juga dapat berdampak hilangnya wilayah yang seharusnya digunakan sebagai wilayah hutan, dimana dalam penerbitan izin tanpa melalui pemenuhan syarat-syarat perijinan yang seharusnya. Padahal jelas diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, maka Pemerintah Daerah disini (Gubernur dan Bupati) harus senantiasa menjunjung tinggi jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu dalam pengambilan keputusan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggungjawab.

Baca juga  Pakar IPB: Pengembangan KEK Lido Jangan Mengganggu Kawasan Hutan

Penggugat juga memiliki kepercayaan bahwa “gunung adalah pakunya bumi” sehingga apabila dirusak akan berdampak negatif pada semua aspek kehidupan masyarakat, seperti dianalogikan “apabila paku sebuah meja dilepas maka meja tersebut tak bisa lagi terpakai”

Karena dampak yang ditimbulkan dari keputusan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur dan Bupati Kabupaten Bogor, maka LBH-KBR bersama Koalisinya mengajukan Gugatan PTUN dengan harapan :

1.      Pembatalan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang dimiliki oleh Primkokar karena banyak kejanggalan dalam pemenuhan persyaratan IUP OP, salah satunya tidak ada Amdal dan IUP Eksplorasi sebelum menjalankan Produksi

2.      Gubernur dan Bupati sebagai Tergugat I dan Tergugat II untuk mencabut surat Keputusan Nomor : 540/SK.1232-Perek/1997 dan 541.3/051/Kpts/ESDM/2011

Baca juga  72 UMKM Kabupaten Bogor Mejeng di Booth AEON Mall Sentul City

3.      Negara harus bertanggung jawab terhadap warganya terlebih Masyarakat Desa Antajaya karena masyarakat/rakyat adalah sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara maka sudah sepatutnya dikembalikannya hak-hak rakyat yang terabaikan seperti contohnya disini seperti hak atas air dan lingkungan hidup yang baik. “Kmai akan terus memajukan kepentingan rwarga,” tandas Prasetyo. [] Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top