BOGOR-KITA.com – Aksi kekerasan yang dialami oleh beberapa wartawan di Bogor pada saat menjalankan tugas jurnalistiknya, merupakan bentuk pengingkaran terhadap konstitusi dan tentunya melanggar hukum c.q. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang pelakunya dapat diancam dengan pidana. Hal ini dikemukakan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Boor Raya Fatiatulo Lazira, S.H. dalam siaran pers yang diterima BOGOR-KITA.com di Bogor, Sabtu (27/8/2016). “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia seuai Pasal 28F UUD 1945,” kata Fatiatulo Lazira.
LBH Keadilan Bogor Raya mengecam tindakan kekerasan yang dialami oleh para wartawan sebagai pengawal demokrasi (the guardian of democracy), tersebut, dan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan di Bogor pada saat menjalankan tugasnya, karena wartawan dalam menjalankan tugasnya, tidak saja dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga oleh UUD Tahun 1945, khususnya Pasal 28 F;
2. Mendorong agar kepolisian melakukan tindakan pro justisia terhadap para pelaku tindakan kekerasan terhadap para wartawan dan memberikan perlindungan terhadap para korban.
3. Mendorong agar semua pihak menghormati dan menghargai kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi, dan bilamana ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan media agar menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. [] Admin