Kab. Bogor

Pendirian Minimarket di Perumahan Gria Kenari Mas Cileungsi Dihentikan Sementara

BOGOR-KITA.com – Perwakilan Indormart Beni membantah memanipulasi tandatangan warga Perumahan Gria Kenari Mas Blok 1 No33.Rt01/Rw11 terkait izin lingkungan pendirian minimarket. Menurut Beni, pihaknya sudah menemui Pak Rt mau Rw setempat dan sudah melakukan solisasi terhadap warga Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Juga sudah ada tanda tangan warga setempat, termasuk Ibu Lisa. “Kebetulan yang mengeluarkan kan Rt setempat, bukan kita, yang lain juga setuju kok. Ibu Lisa yang keberatan kami undang negosiasi dengan para petugas Desa Cileungsi Kidul seperti Babinmas dan Babinsa dan perangkat Rt dan Rw, termasuk Kepala Dusun. Kami sudah memediasi jalan terbaiknya seperti apa. Kita melakukan rapat kordinasi juga di kediaman Ibu Lisa sendiri. Tapi ternyata buntu. Untuk saat ini, dalam hal kegiatan yang ada kita hentikan untuk sementara waktu sampai suasananya kondusif dulu,” tandasnya di Cileungsi, Senin (29/8/2016).
Dikomfirmasi terpisah, Jasa Sinuhaji membenarkan ijin lingkungan belum ada. Saya merasakan untuk tanda tangan, beberapa waktu lalu Pak Rt memang datang meminta tanda tangan persetujuan saya, tapi saya tolak mentah mentah. Kok sekarang bisa keluar ijin lingkungannya. Maka kami pun heran ketika meminta mana ijin lingkungan, pihak Indomart tidak dapat menunjukkannya. Jangan jangan mereka memalsukan tanda tangan saya. Kalau memalsukan itu berarti melangar hukum,” kata Jasa.
Jasa menambahkan, di lingkungan rumahnya sekarang sudah banyak minimarket. Di wilayah Gria Kenari Mas saja sudah ada lima minimarket baik Indomart mau pun Alfamart. “Kami sebagai warga Cileungsi yang ekonomi pas-pasan mau makan apa sekarang kalau Pemerintah Bogor memihak pengusaha minimarket itu,” katanya. [] Sembi

Baca juga  Apes, Pembobol Minimarket di Tegal Gundil Kepergok Warga Berakhir di Kantor Polisi
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top