Kota Bogor

Kuasa Hukum Ahmad Bin Hambal Sesalkan Bima Arya Tidak Laksanakan Perintah Putusan PTUN

iMAM Ahmad Bin Hambal

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal (MIAH) menyesalkan Wali Kota Bogor Bima Arya yang tak kunjung melaksanakan perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, per April 2021 lalu.

Di mana putusan nomor 32/PEN.EKS/2018/PTUN-Bandung dan nomor 150/PEN/.Eks/2018/PTUN Bandung tertanggal 22 April 2021 itu, berisi pencabutan pembekuan dan pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH)

“Sudah lebih dari setahun, wali kota belum menjalankan keputusan tersebut. Malah pada 29 Juni lalu, ada surat yang turun bahwa putusan belum bisa dijalankan karena beberapa hal,” ucap Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal Herly Hermawan, Rabu (27/7/2022).

Herly menjelaskan, alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor adalah produk regulasi yang ada harus mengikuti aturan baru tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga ada perubahan siteplan dalam pembangunan.

Baca juga  Forkopimda Sepakat Selesaikan Konflik Masjid Ahmad bin Hambal

Padahal, kata Herly, terkait PBG, ada surat edaran 4 menteri bahwa jika ada putusan pengadilan di atas aturan tersebut, maka kebijakan itu tidak berlaku.

“Itu sudah inkracht, tidak ada alasan putusan hukum tidak dilaksanakan. Kami tidak pernah mengajukan (perubahan) siteplan, jadi dari mana statmen bahwa kami merubah siteplan?,” katanya.

Ia mengungkapkan, wali kota melayangkan dua kali surat pada 29 Juni dan 14 Juli 2022 tentang penghentian pembangunan keseluruhan sementara, pada 14 Juli 2022 Kasatpol PP beredar surat penghentian seluruhnya pembagunan sementara.

“Padahal di isinya gak ada tentang memerintahkan. Selain itu, kami belum pernah secara formal menerima surat itu, dari wali kota yang ditandatangani oleh plh wali kota. Kan aneh, di luaran sudah ada, kita yang nggak terima,” ujarnya.

Baca juga  Karet Pipa PDAM Tirta Pakuan Diganti Baru

Selain itu, lanjut Herly, surat itu tanpa dasar hukum yang jelas. Untuk itu dirinya mempertanyakan kesalahan pihaknya.

“Kesalahan kita dimana? Adanya kan ancaman. Ini kan apabila ada perda yang dilanggar, perda mana yang kita langgar? Padahal yang terjadi, putusan PTUN tidak dijalankannya oleh wali kota,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya melayangkan somasi kepada Kasatpol PP Kota Bogor per 21 Juli lalu.

Ia menjelaskan, intinya hal ini adalah persoalan hukum antara yayasan Pendidikan Islam Masjid Ahmad bin Hambal dengan Wali Kota Bogor terkait putusan PTUN.

Menurutnya, jika dibenturkan dengan perbedaan pemahaman, putusan PTUN di dalamnya sudah membahas hal tersebut.

“Saya nggak tahu. Yang jelas, bunyi PTUN harus dijalankan. Kan salah satu bahasan sebelum turun putusan itu kan soal perbedaan itu. Artinya ketika sudah ada putusan PTUN, berarti tidak ada masalah,” katanya.

Baca juga  Siaran Langsung Liga Inggris: Tottenham Uji Liverpool, Chelsea Coba Redam Arsenal The Gunners

Ia menyebut bahwa persoalan ini dibawa ke arah konflik sosial. Padahal yang terjadi adalah konflik hukum antara yayasan dengan wali kota.

“Intinya begitu, wali kota belum juga menjalankan putusan PTUN,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top