Kota Bogor

Forkopimda Sepakat Selesaikan Konflik Masjid Ahmad bin Hambal

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor melakukan konsultasi dan koordinasi soal penetapan status konflik sosial pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) pada Rabu (27/7/2022).

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor memberikan persetujuan kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah penanganan sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

“Pada intinya kami memberikan pendapat kepada Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah sebagaimana yang telah diatur didalam UU nomor 7 tahun 2012. Tujuan utama dan paling mendasar adalah mencegah terjadinya konflik sosial ataupun konflik fisik. Karena ini yang tidak kita harapkan,” kata Atang.

Dengan adanya status konflik sosial ini, Atang berharap bahwa permasalahan yang ada dapat diselesaikan melalui proses musyawarah dan mediasi untuk mencari mufakat.

Baca juga  Prof Dr dr Sujudi Diusulkan jadi Nama RSUD Kota Bogor

“Kami menyerahkan penanganan kepada Wali Kota dan pihak yang berwenang untuk melakukan langkah penanganan yang tepat, solutif, dan mengedepankan musyawarah mufakat. Tentu berdasarkan informasi di lapangan bisa menganalisa situasi serta langkah apa yang perlu dilakukan agar terjadi penyelesaian yang baik,” ungkapnya.

Yang terpenting kata Atang tidak terjadi konflik sosial dan konflik fisik. “Adakan mediasi untuk musyawarah sehingga terjadi islah, pembangunan masjid bisa terlaksana dengan baik dan nantinya bisa dikelola serta dimanfaatkan bersama-sama oleh para pihak dan masyarakat di wilayah,” harapnya.

Sementara, Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan, diambilnya langkah penetapan status konflik sosial berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2012 ini berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang menunjukkan adanya potensi konflik sosial yang besar.

Baca juga  Kelurahan Sempur Jual 750 Paket Sembako Murah

“Forkopimda atas pesetujuan DPRD, menyepakati, menetapkan status konflik di lokasi tersebut, sehingga forkopimda melakukan langkah-langkah yang terukur di sana untuk menghentikan semua kegiatan, dan mengikhtiarkan terjadinya islah, musyawarah untuk mufakat,” kata Bima.

Bima menjelaskan, bahwa penetapan ini diambil untuk dilakukan intervensi secara fisik untuk memperbaiki tanggul yang ada di sekitaran pembangunan masjid, karena dinilai rawan longsor.

“Ini adalah untuk keselamatan warga di sana. Sesegera mungkin kami akan turun di sana untuk menghentikan aktivitas di sana, dan memberi kesempatan pada dinas PUPR untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Sambil tentunya kami mengupayakan mediasi dengan semua yang ada. Tentu kami ingin agar persoalan ini selesai, warga bisa menerima pihaknya juga bisa berkomunikasi dengan baik dengan warga,” jelasnya.

Dilokasi yang sama, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa akan ada pengamanan bersifat netral disekitaran lokasi selama status konflik sosial berlaku selama 90 hari kedepan.

Baca juga  Launching Buku Abdi Kawanlari Bogor, Dedie: Terus Menginspirasi!

Ia pun menekankan bahwa dengan adanya penetapan status konflik sosial ini, memiliki tujuan untuk melakukan musyawarah dan mufakat.

“Jadi ini bukan untuk menghentikan kegiatan untuk tidak membangun masjid tersebut, tetapi dalam rangka musyawarah dan mufakat sehingga tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Justru ini adalah awal 90 hari ke depan kami akan berusaha melakukan upaya rekonsiliasi bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Islam Ahmad bin Hambal Herly Hermawan menyebut bahwa persoalan ini dibawa ke arah konflik sosial. Padahal yang terjadi adalah konflik hukum antara yayasan dengan wali kota.

“Intinya begitu, wali kota belum juga menjalankan putusan PTUN,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top