Korban Perampokan Pajero di Kota Wisata Trauma, Ngaku Ingin Pindah
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Korban perampokan mobil Pajero di Kota Wisata, Hani (27) merasa trauma tinggal di perumahan tersebut pasca kejadian yang menimpanya.
Pasalnya, Hani merasa tidak aman tinggal di perumahan mewah wilayah Desa Ciangsana Kecamatan Gunungputri itu lantaran dinilai minim pengawasan meski banyak petugas pengamanan.
Ia merasa heran, banyaknya petugas pengamanan tidak sama sekali berdampak dan terpantau adanya antisipasi khusus terhadap kasus kejahatan.
Hani mengaku, setelah kejadian 26 Desember 2024 itu, dirinya merasakan trauma mendalam karena saudaranya diancam dengan linggis yang dibawa para pelaku di siang bolong.
“Trauma, saya sampai brigade pintu pakai kursi beberapa hari pertama (kejadian), apalagi kondisinya digembok dan dikunci di dalam, tapi masih bisa (masuk), bingung harus ngapain lagi,” jelas dia di Mapolres Bogor Cibinong Jumat (17/1/2025).
Hani mengaku bersyukur karena polisi berhasil mengembalikan mobil Pajero miliknya. Meski begitu, dirinya ingin pindah dari perumahan tersebut.
“Pengin pindah rumah sih. Ya jadi kurang nyaman lah karena kejadian di situ karena posisinya digembok dan segala macam kecuali gak saya gembok atau ada kelalaian dari saya mungkin iya, cuma ini kan full gembok full kunci, jadi kan saya juga jadi ngerasa gimana gitu,” jelas dia.
Hani bahkan sempat memarahi para petugas keamanan yang tidak mampu mengawasi wilayah perumahan tersebut meski terjadi pada siang bolong.
“Ada satpam banyak, setelah kejadian aja ada lima atau tujuh masuk ke rumah saya, kata saya ngapain aja ini orang-orang dari tadi. Saya ngamuk-ngamuk pas pertama,” jelas dia.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan empat dari enam pelaku pencurian mobil Pajero di rumah korban Hani. Mereka diamankan di lokasi berbeda, pelaku berinisial DA diamankan di Jakarta dan tiga lainnya, HS, N dan ZA diamankan di Palembang, Sumatera Selatan.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi pajero berwarna hitam yang diambil oleh para pelaku di Palembang dan juga satu Unit mobil Toyota inova warna abu abu yang digunakan pelaku jalan dari Palembang,” jelas dia.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. [] Hari